BPJS Kesehatan Bantah Kabar Melahirkan Normal Tak Lagi Ditanggung, Aturannya Masih Sama
Tanggal: 1 Jan 2025 13:56 wib.
Tampang.com | Sebuah ungguhan di grup Facebook menyebutkan bahwa melahirkan normal tak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam proses persiapan persalinan. Namun, sistem Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, aturan terkait dengan penanganan persalinan dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal) BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan masih tetap sama seperti sebelumnya.
Pernyataan Rizzky Anugerah tersebut menjadi pencerahan bagi masyarakat yang khawatir akan perubahan kebijakan terkait dengan penanganan persalinan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, melahirkan normal adalah pilihan yang diinginkan oleh sebagian besar ibu hamil. Dengan demikian, kejelasan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menanggung biaya persalinan normal menjadi hal yang sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami aturan terkait dengan penanganan persalinan sangat krusial. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rizzky Anugerah, aturan tersebut tidaklah berubah. Peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam proses persiapan persalinan normal tetap dapat memperoleh manfaat jaminan persalinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap memberikan jaminan persalinan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, baik itu persalinan normal maupun persalinan dengan metode operasi sesar.
Terkait dengan penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi terkait dengan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Mengingat maraknya informasi yang tidak terverifikasi yang beredar di media sosial, kemampuan dalam memilah informasi yang benar sangatlah penting. Perlu adanya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.