Bolehkah Mencabut Gigi Disaat Sedang Hamil?
Tanggal: 25 Mei 2018 21:01 wib.
Tampang.com - Kondisi sakit gigi dapat menyerang siapa saja, baik anak-anak, orang dewasa, remaja bahkan orang yang telah lanjut usia sekalipun.
Cabut gigi memang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah sakit gigi yang dialami. Akan tetapi, bagaimana bila kondisi ini terjadi pada ibu hamil? Bolehkah cabut gigi selama masa kehamilan?
Sakit gigi pada ibu hamil muda sering terjadi terutama pada trimester kedua dan ketiga kehamilannya. Kondisi ini umumnya dapat terjadi karena tubuh ibu hamil mengalami perubahan hormon yang dipicu oleh bakteri maupun kuman yang masuk kedalam tubuh melalui mulut. Keluhan kesehatan ini sendiri muncul dalam berbagai hal, mulai dari hanya berupa nyeri gigi biasa, gigi berlubang, gusi yang membengkak dan lain sebagainya.
Kondisi gigi yang bermasalah memang sering memerlukan penanganan medis guna menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
Akan tetapi, mencabut gigi tidaklah disarankan bagi ibu hamil. Sebab hal ini dapat menimbulkan resiko yang cukup besar. Tindakan ini akan dapat berpengaruh terhadap pembuluh darah ibu yang akan menyebabkan kontraksi rahim pada ibu hamil. Apabila kontraksi perut terjadi sebelum tiba waktu melahirkan, maka kondisi ini akan dapat memicu terjadinya kondisi yang dinamakan dengan ketuban pecah dini pada ibu hamil. Bila kondisi ini terjadi maka hal ini akan memaksa kelahiran bayi yang lebih awal dari waktu prediksi kelahirannya.
Tindakan yang tepat untuk menangani sakit gigi yang terjadi pada ibu hamil yakni cukup dengan memberikan obat anti nyeri saja yang sesuai dengan resep dokter.