Sumber foto: Amnesia.id

Benarkah BPJS Kesehatan Membatasi Pemberian Rujukan? Ini Faktanya

Tanggal: 14 Nov 2024 18:15 wib.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tak membatasi pemberian rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Tidak benar," tegas Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

"Cuman memang di lapangan itu kadang-kadang ada inovasi entah dari, saya enggak enak, lah, ngomongnya. Pokoknya tidak ada kebijakan dari BPJS untuk mengurangi rujukan," sambungnya.

Pernyataan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut menarik perhatian publik terkait sistem rujukan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, ada kekhawatiran yang muncul terkait pernyataan dari beberapa pihak yang meragukan kebijakan BPJS Kesehatan terkait pemberian rujukan dari FKTP. Untuk itu, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai sistem rujukan yang berlaku.

Ghufron juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan yang mengatur besaran persentase dari FKTP ke rumah sakit. Menurutnya, sistem itu berlaku bagi sejumlah penyakit tertentu.

"Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Adanya sistem rujukan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya," jelasnya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membatasi pemberian rujukan dari FKTP. Narasi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut pun dibanjiri oleh komentar warganet. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mengalami kesulitan dalam mendapatkan rujukan saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa isu pemberian rujukan menjadi perhatian serius bagi peserta BPJS Kesehatan.

Selain membantah BPJS Kesehatan mulai membatasi pemberian rujukan dari FKTP, Ghufron juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan kebijakan untuk memulangkan pasien setelah tiga hari menjalani rawat inap, seperti aduan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya.

"Tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan untuk memulangkan sebelum terkendali pasiennya dalam tiga hari," tegas Ghufron.

Dalam RDP Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Uya Kuya sempat menyoroti readmisi atau tindakan pasien dirawat kembali di rumah sakit setelah sebelumnya sempat rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan juga perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan. Hal ini dimaksudkan agar peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Uya Kuya mengaku bahwa ia sempat mendapat laporan dari warga dapil-nya yang mendapat tindakan readmisi dari rumah sakit saat mengidap stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mendapat tindakan readmisi tersebut meninggal dunia akibat sempat dipulangkan dari rawat inap.

"Sekitar lima bulan lalu yang lalu saya menangani ada warga saya. Dia di Rumah Sakit PON, [mengidap] stroke, [setelah] tiga hari [rawat inap] disuruh pulang [untuk] nanti balik lagi, pulang, meninggal," ungkap Uya Kuya.

Kisah yang disampaikan oleh Uya Kuya menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap kebijakan BPJS Kesehatan terkait tindakan readmisi. Hal ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan peserta BPJS Kesehatan yang menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan tersebut.

Dari pernyataan dan narasi yang tersebar, persoalan akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius. Kebijakan BPJS Kesehatan terkait sistem rujukan dan tindakan readmisi menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga kualitas layanan kesehatan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta jaminan kesehatan tersebut.

Oleh karena itu, perlunya kerjasama antara BPJS Kesehatan dan pihak terkait, baik pemerintah maupun profesional kesehatan, untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan atas kebijakan yang diterapkan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved