Sumber foto: iStock

Bahaya Tersembunyi di Balik Obat Setelan: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Tanggal: 20 Jan 2025 10:02 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai risiko serius yang mengintai di balik penggunaan obat setelan. Istilah ini merujuk pada obat-obatan yang dikemas dalam bentuk tablet atau kapsul, sering kali dijual dalam rentengan di warung kecil atau bahkan melalui platform e-commerce. Namun, mengapa obat setelan ini begitu berbahaya?

Mengapa Obat Setelan Membahayakan?

Menurut BPOM, obat setelan umumnya tidak memiliki Nomor Izin Edar yang menjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya. Tanpa izin resmi ini, tidak ada jaminan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi. Bahkan, penggunaan obat-obatan semacam ini dapat memicu risiko kesehatan yang serius.

Ciri-Ciri Obat Setelan

Untuk melindungi masyarakat, BPOM membagikan beberapa ciri khas dari obat setelan yang perlu diwaspadai:


Kemasan Tidak Resmi: Obat setelan sering kali tidak dikemas dalam bungkus asli yang dihasilkan oleh industri farmasi.
Informasi Produk Tidak Jelas: Tidak ada detail produk seperti nama obat, komposisi, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, indikasi penggunaan, atau aturan pakai.
Kandungan Tidak Diketahui: Kandungan dalam obat ini tidak dapat dipastikan karena tidak melalui proses pengawasan resmi.
Obat Keras Tanpa Resep: Biasanya, obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.


Jenis-Jenis Obat Setelan

BPOM juga menjelaskan bahwa obat setelan yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi dua kategori:



Obat Setelan Bermerk
Obat jenis ini biasanya dikemas dalam plastik, karton, atau rentengan dengan merek dan tanda tertentu. Meskipun terlihat lebih "resmi," obat ini tetap tidak memiliki izin edar.


Obat Setelan Tanpa Merek
Jenis ini sering dikemas dalam plastik klip atau rentengan tanpa identitas yang jelas. Keberadaannya lebih sulit dilacak dan cenderung lebih berbahaya.



Risiko Kesehatan dari Obat Setelan

Tanpa izin edar, obat setelan tidak melalui proses uji coba atau pengawasan ketat yang dilakukan pada obat resmi. Ini berarti efek samping, interaksi obat, atau kemungkinan bahaya lainnya tidak diketahui. Selain itu, jika obat tersebut mengandung bahan aktif tertentu yang harus digunakan dengan dosis tepat, penggunaannya tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan keracunan atau komplikasi serius.

Imbauan dari BPOM

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar sebelum membeli obat. Produk yang memiliki izin edar akan memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat diverifikasi melalui laman resmi atau aplikasi BPOM. Jangan tergoda oleh harga murah atau kemudahan akses tanpa memprioritaskan keamanan.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk hanya membeli obat-obatan di apotek resmi atau tempat terpercaya. Jika Anda merasa ragu terhadap suatu produk, lebih baik konsultasikan dengan apoteker atau dokter terlebih dahulu.

Langkah Pencegahan


Cek Izin Edar: Pastikan obat memiliki Nomor Izin Edar BPOM.
Perhatikan Kemasan: Pilih obat yang dikemas dalam bungkus resmi dengan informasi yang jelas.
Beli di Tempat Resmi: Hindari membeli obat di warung kecil atau e-commerce yang tidak terpercaya.
Konsultasi dengan Profesional: Jangan pernah menggunakan obat keras tanpa resep dokter.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved