Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Kini Dapat Langsung Berobat ke UGD tanpa Surat Rujukan
Tanggal: 14 Jul 2024 10:08 wib.
Aturan baru BPJS Kesehatan kini memungkinkan peserta untuk langsung berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan.
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus terlebih dahulu memperoleh surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Namun, dalam keadaan mendesak dan gawat darurat, seringkali pasien tidak memiliki waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dahulu.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan baru ini memungkinkan pasien BPJS Kesehatan untuk langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi gawat darurat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan medis yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Selain itu, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter. "Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky.
Meskipun demikian, tidak semua pasien BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hal ini hanya berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat. Untuk pasien yang tidak mengalami kegawatdaruratan, mereka tetap dapat mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Syarat untuk mendapatkan perawatan di UGD tanpa surat rujukan sangat sederhana. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu dikategorikan dalam kondisi gawat darurat, yang kemudian akan ditetapkan oleh dokter di rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi, kecuali fitur ini hanya berlaku untuk pasien dalam kondisi gawat darurat.
Untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kriteria kegawatdaruratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Penetapan terpenuhi nya kriteria gawat darurat di UGD ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Beberapa kondisi gawat darurat yang memenuhi syarat untuk langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan antara lain:
- Mengancam nyawa, yang membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Terjadi penurunan kesadaran
- Terjadi gangguan hemodinamik
- Membutuhkan tindakan segera
Pasien yang memenuhi kriteria di atas berhak langsung mendapatkan perawatan di UGD tanpa harus menunggu surat rujukan dari faskes tingkat satu.