21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tanggal: 17 Jun 2024 20:22 wib.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan berbagai jenis pelayanan kesehatan termasuk berobat jalan, operasi, terapi, dan rawat inap. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini tidak dijelaskan secara rinci. Meskipun demikian, penyakit-penyakit tersebut umumnya terkait dengan layanan kesehatan yang bukan termasuk dalam kategori kesehatan dasar, melainkan bersifat estetika atau layanan yang bukan termasuk dalam pengobatan kesehatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Peserta kelas 1 diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sementara peserta kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Dan untuk peserta kelas 3, iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Terdapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 untuk peserta kelas 3, sehingga iuran yang seharusnya Rp42 ribu menjadi Rp35 ribu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah penyakit yang tidak ditanggung. Antara lain:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dari daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut, terlihat bahwa fokus utama BPJS Kesehatan lebih pada penyakit yang menyangkut kesehatan dasar dan keadaan darurat. Pembatasan tersebut mungkin dilakukan untuk mengontrol jumlah klaim serta memastikan sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan dengan efisien.
Kesadaran masyarakat akan penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk mempersiapkan diri secara finansial ketika menghadapi kondisi penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan tersebut. Selain itu, pemahaman akan adanya pembatasan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih selektif dalam memanfaatkan layanan kesehatan.
Dalam perkembangan program jaminan kesehatan di Indonesia, penting untuk terus melakukan evaluasi terhadap cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Seiring dengan perkembangan teknologi medis dan kebutuhan masyarakat, penyesuaian terhadap daftar penyakit yang ditanggung perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa jaminan kesehatan yang disediakan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimalbagi masyarakat Indonesia.