Sumber foto: Goggle

Ternyata SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Rp20 sampai 50 Juta Ketahui Cara dan Syaratnya Supaya Dapat

Tanggal: 29 Jul 2024 11:30 wib.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan biaya yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, tahukah Anda bahwa SWDKLLJ ini sebenarnya bisa dicairkan dengan nilai antara Rp20 hingga 50 juta? Dalam artikel ini, kita akan membahas caranya dan syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat dengan mudah memperolehnya.

   Setiap kali pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tahunan, pembayaran ini juga disertai dengan pembayaran lainnya, termasuk SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah bentuk sumbangan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui PT Jasa Raharja (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dana ini berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan.

Namun, tidak semua kecelakaan akan dicover oleh Jasa Raharja. Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi, menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal (kecelakaan yang melibatkan hanya satu kendaraan) tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Syarat pertama untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja adalah adanya laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.

   Dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan SWDKLLJ antara lain surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Besaran santunan yang akan diterima oleh korban kecelakaan juga bervariasi, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk korban luka-luka.

Proses pencairan dana dari Jasa Raharja diklaim tidak memakan waktu lama. Mulyadi menyebutkan bahwa proses pencairan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal rata-rata hanya memakan waktu 1 hari 5 jam setelah pengajuan klaim. Adapun bagi korban luka-luka, pihak Jasa Raharja akan menunggu tagihan rumah sakit sebelum pencairan dilakukan.

   Dengan demikian, memahami cara dan syarat untuk bisa mendapatkan santunan SWDKLLJ dari Jasa Raharja sangat penting bagi pemilik kendaraan. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas serta perlunya pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved