Maung Siliwangi Satgas Citarum Sektor 21 Cor Saluran Buang Limbah Kahatex

Tanggal: 26 Jun 2018 13:05 wib.
Sumedang,- Perusahaan textil terbesar di Jawa Barat, PT. Kahatex, yang beralamat di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, saluran pembuangan limbahnya ditutup oleh jajaran Satgas Citarum Sektor 21 yang dipimpin langsung oleh Kolonel Inf Yusep Sudrajat, Senin (25/6/2018).

Penutupan saluran pembuangan limbah PT Kahatex dengan cara dicor oleh prajurit Siliwangi ini disebabkan perusahaan tersebut dianggap memberikan sumbangsih terhadap pencemaran dilingkungan Sungai Cikijing, anak Sungai Citarum.

"Kahatex terpaksa saluran pembuangan limbahnya saya tutup, karena saya diamanatkan oleh Perpres untuk melokalisir sumber pencemaran lingkungan. Salah satunya adalah pabrik Kahatex ini," ujar Yusep kepada awak media.

Ditambahkan oleh Yusep, "Limbah Kahatex saat saya cek ulang pada tanggal 22 Juni 2018 kemarin kondisinya masih sama saat sidak pada bulan Maret lalu," katanya. "Saya sudah sampaikan kepada pemilik pabrik bahwa hari ini saluran pembuangan limbahnya akan kami tutup," tambah Yusep.

Kegiatan jajaran Satgas Citarum Sektor 21 ini ikut dihadiri dan dibantu oleh elemen masyarakat, antara lain dari Relawan Bela Alam, komunitas Cepot Motah, LSM PMPR, Organisasi Kemahasiswaan dan warga.

Presiden APDHI (Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia), Dini Dewi Heniarti, yang juga menyaksikan kegiatan penutupan saluran pembuangan limbah PT Kahatex itu kepada wartawan menyebutkan, "Saya kira ini menjadi salasatu tugas dari Dansektor, dalam arti melokalisir pembuangan limbah, seperti di pabrik Kahatex saat ini yang memang dari awal sudah dilakukan peringatan terlebih dahulu, setelah dilakukan peringatan dan tidak menunjukkan perbaikan sehingga ini sebagai salasatu upaya terakhir dengan melakukan pengecoran, supaya limbah terlokalisir,” terangnya.

Namun pelaksanaan penutupan lubang pembuangan limbah di luar wilayah pabrik Kahatex ini tidak berjalan dengan mulus, karena pihak pabrik tidak serta merta mau menghentikan aliran limbahnya, sehingga proses pengecoran menjadi terhambat. Hal tersebut sempat membuat Komandan Sektor 21 Satgas Citarum berang, dan menganggap pihak perwakilan dan staf Kahatex tidak kooperatif.

“Kalian tidak kooperatif, padahal yang punya sudah kooperatif dengan saya,” tunjuk Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat dihadapan perwakilan manajemen PT Kahatex, Tamami, dan kuasa hukum perusahaan, Andi Nababan.

"Saya mohon dihentikan dulu air limbahnya, tapi tidak bisa dan harus menunggu 5 jam. Tapi nyatanya (aliran) dibesarkan terus,” kata Yusep.

Ditambahkan oleh Yusep, "Kenapa kalian tetap ngotot, saya beri waktu dua tiga hari, silahkan buka lagi cor-nya bila sudah diperbaiki. Kalau kalian ngotot begini maka saya tidak akan buka lagi, silahkan air limbahnya di recycle,” geramnya.

Sang Kolonel ini bahkan sempat berucap,"Jika sekarang berani berenang di sungai dan minum dari air itu, hayu. siapa yang berani?” tantangnya. "Kita warga Jawa Barat seharusnya malu, sungai ini rusak, kita saat kecil masih renang-renang di sungai-sungai ini dan warga masyarakat masih melakukan aktifitas disitu," imbuh Yusep.

Namun ucapan dari Yusep ini tidak sanggup dijawab oleh perusahaan yang meng-klaim limbah cairnya sudah sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya disebutkan oleh pihak Kahatex melalui kuasa hukumnya, Andi Nababan, dan relasi perusahaan yang mengaku dari akademisi Unpad, Dr Dadang, bahwa pihaknya bulan Mei lalu menerima plakat penghargaan dari jenderal bintang dua Wantannas. Selain itu mendapatkan penilaian proper Lingkungan Hidup.

"Dari Wantannas kita mendapat plakat penghargaan, yang memberikan jenderal bintang dua. Dari LH (lingkungan Hidup) clear saja, selesai, LH itu ditentukan dari nilai proper,” kata Dr Dadang. 

Dikatakan oleh Andi dikesempatan yang sama, "Jadi begini, Sektor melakukan patroli ke industri-industri kemudian Komandan Sektor melakukan pelaporan kepada Satgas dan kemudian melakukan upaya untuk melakukan verifikasi, kami sudah dilakukan verifikasi baik dari Polda Jabar maupun Mabes Polri, juga Wantannas sudah datang, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup bahkan sudah dua kali melakukan audit selama satu bulan, dan semua pada kesimpulan yang sama, tidak ada indikasi kami melakukan pencemaran, semua limbah yang kami keluarkan dari wilayah pabrik sesuai dengan IPLC yang diberikan oleh Bupati Sumedang. Tidak ada satu pelanggaran yang ditemukan terkait limbah cair. Acuan kami adalah SK Gubernur terkait dengan baku mutu,” jelasnya. [*]
Copyright © Tampang.com
All rights reserved