Peserta JKN Bisa Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Tanggal: 23 Jan 2025 12:34 wib.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini memiliki kemudahan baru dalam mengakses informasi mengenai jenis obat yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan telah menyediakan platform online untuk memudahkan peserta mengecek daftar obat yang termasuk dalam layanan jaminan kesehatan ini.
Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung, peserta JKN cukup mengakses laman e-fornas.kemkes.go.id. Situs ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi terkait layanan kesehatan. Dalam laman tersebut, tersedia Daftar Obat Esensial Nasional yang wajib tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
E-Fornas adalah singkatan dari Elektronik Formularium Nasional. Formularium Nasional (Fornas) sendiri adalah daftar obat yang telah disusun oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan esensial masyarakat. Daftar ini bertujuan untuk memastikan obat-obatan penting tersedia secara merata di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui e-Fornas, peserta JKN dapat dengan mudah mencari informasi obat tertentu. Misalnya, peserta hanya perlu mengetikkan nama obat di kolom pencarian yang tersedia di laman tersebut. Informasi yang akan ditampilkan mencakup nama obat, indikasi penggunaan, serta ketersediaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan adanya layanan e-Fornas, peserta JKN dapat lebih mudah memastikan bahwa obat yang mereka butuhkan memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang ingin mempersiapkan pengobatan tanpa harus bingung mengenai biaya tambahan untuk obat di luar daftar Fornas.
Tidak hanya itu, layanan ini juga memungkinkan peserta JKN untuk lebih memahami hak-hak mereka terkait layanan kesehatan. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat mengenai ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kehadiran e-Fornas merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan transparan. “Kami ingin memastikan peserta JKN dapat menerima layanan kesehatan yang optimal. E-Fornas ini menjadi jembatan antara peserta dan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memperbarui daftar Fornas agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi medis. Hingga kini, berbagai upaya sedang dilakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terdaftar dalam Fornas di seluruh fasilitas kesehatan.
Dengan akses yang semakin mudah melalui e-Fornas, peserta JKN kini dapat merasa lebih tenang dan terjamin dalam mendapatkan obat yang dibutuhkan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta JKN yang belum familiar dengan layanan ini disarankan untuk segera mencoba mengakses laman e-fornas.kemkes.go.id agar dapat memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan. Transparansi dan kemudahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan di masa depan.