Taiwan Negara Asia Pertama yang Legalkan Pernikahan Sejenis
Tanggal: 24 Mei 2017 20:01 wib.
Tampang.com- Kasus pesta seks yang dilakukan kaum gay di ruko Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara yang digrebek polisi kemarin, merupakan berita yang menghebohkan di Indonesia. Pada kasus pesta seks gay tersebut, polisi meringkus 141 peserta pesta seks dan akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka. 10 orang diantaranya merupakan pemilik dan pengelola ruko, penari striptis dan peserta yang kedapatan sedang ikut menari bersama penari striptis. Sementara 5 orang lagi di amankan karena terbukti menggunakan narkoba setelaah dilakukan tes urine. Kasus homo seksual yang terjadi juga di Aceh belakangan ini mendapatkan hukuman cambuk yang dilakukan di depan masyarakat Aceh.
Berbeda dengan di Negara tetangga kita, Taiwan, hari ini Pengadilan Konstitusi Taiwan membuat peraturan yang melegalkan pernikahan sejenis. Keputusan ini merupakan yang pertama terjadi di kawasan Asia, setelah sebelumnya sejumlah negara Asia, Kamboja dan Vietnam sudah mencabut larangan pernikahan sejenis, namun tidak membuat aturan secara formal.
Pengadilan Konstitusional mengatakan bahwa para pejabat yang berwenang harus mengamandemenkan keputusan ini agar segera dibuat peraturan tentang perikahan sejenis. "Setiap orang yang ingin menikah harus memiliki kebebasan untuk menikah yang meliputi kebebasan untuk apa mereka ingin meenikah dan siapa yang akan dinikahi" jelas pengadilan
Keputusan Pengadilan konstitusional ini menjadikan Taiwan dalam perdebatan mengenai pernikahan sejenis karena sebelumnya perdebatan mengenai pernikahan sejenis di kawasan asia menemukan jalaan buntu. Kebebasan pernikahan sejenis baru di perbolehkan di sebagian negara-negara besar di Eropa dan Amerika.