Sumber foto: iStock

Syarat dan Biaya Resmi Membuat Paspor Terbaru 2024

Tanggal: 12 Okt 2024 18:54 wib.
Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Banyak orang sering merasa bingung mengenai prosedur pembuatan paspor dan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan. Apakah ada perubahan syarat atau biaya dalam pembuatan paspor di tahun 2024? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Artikel ini akan membahas dengan lengkap mengenai cara, syarat, dan biaya terbaru untuk membuat paspor tahun 2024.

Cara Membuat Paspor Tahun 2024

Pada tahun 2024, terdapat dua cara yang dapat dipilih untuk membuat paspor, yaitu melalui aplikasi daring atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi.

1. Cara Daring Melalui Aplikasi M-Paspor

Metode ini sangat praktis karena seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan nomor antrean, dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut langkah-langkah untuk membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor:

Membuat Akun

Pertama, buat akun baru di aplikasi M-Paspor. Isi informasi yang diperlukan dengan benar, kemudian verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke email.

Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah masuk ke akun, pilih jenis layanan yang dibutuhkan, seperti pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Jika membuat paspor baru, kamu juga bisa memilih antara Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Tentukan kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasimu. Ini akan memudahkan kamu saat verifikasi dokumen, foto, dan wawancara.

Pilih Jadwal Kunjungan

Atur jadwal kunjungan sesuai dengan waktu yang paling nyaman bagi kamu untuk datang ke kantor imigrasi.

Isi Formulir

Lengkapi data pribadi, alamat, dan informasi lain yang diminta. Pastikan semua data terisi dengan benar untuk menghindari kesalahan.

Unggah Dokumen

Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan aplikasi. Pastikan dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai ketentuan.

Konfirmasi dan Pembayaran

Setelah semua data lengkap, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau M-banking.

2. Cara Langsung di Kantor Imigrasi

Alternatif kedua adalah datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Bawa semua dokumen yang diperlukan, dan petugas imigrasi akan membantu memeriksa serta memproses permohonan paspor kamu. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran untuk menyelesaikan transaksi.

Syarat Pembuatan Paspor Tahun 2024

Untuk pembuatan paspor di tahun 2024, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP Asli

Pastikan KTP kamu masih berlaku. Jika kamu pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah.

2. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini penting untuk mencocokkan data diri dan keluarga.

3. Dokumen Pendukung Identitas

Siapkan salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat Kewarganegaraan Indonesia

Ini dibutuhkan untuk warga asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

5. Surat Penetapan Ganti Nama

Jika kamu pernah mengganti nama, sertakan surat resmi yang menyatakan perubahan nama tersebut.

6. Paspor Lama

Jika kamu sudah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama juga perlu dilampirkan.

7. Dokumen Penunjang

Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, atau surat keterangan kesehatan, tergantung pada keperluan pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024

Berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan paspor tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman (WNI)

Biaya: Rp350.000

2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman (WNI)

Biaya: Rp650.000

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI)

Biaya: Rp100.000

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing)

Biaya: Rp150.000

5. Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)

Biaya: Rp1.000.000

6. Penggantian Paspor Hilang

Biaya: Rp1.000.000

7. Penggantian Paspor Rusak

Biaya: Rp500.000

Dengan informasi ini, kamu bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih mudah dan praktis. Selamat mengurus paspor, dansemoga perjalanan internasional kamu berjalan lancar!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved