Sumber foto: google

Shalat Tarawih Sendiri di Rumah: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Tanggal: 8 Mar 2025 17:23 wib.
Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan. Selain menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim, melaksanakan shalat ini secara konsisten selama sebulan penuh memiliki banyak keutamaan serta pahala yang besar.

Rasulullah SAW sangat mendorong umatnya untuk menunaikan shalat sunnah tarawih, yang memiliki hukum sunnah muakkad. Banyak dari umat Muslim memilih untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola, dengan harapan memperoleh fadhilah dan tidak melewatkan kesempatan beribadah di bulan yang penuh berkah ini.

Namun, ada juga sebagian orang yang terhalang oleh berbagai kesibukan, sehingga memilih melaksanakan shalat tarawih secara sendiri di rumah. Pertanyaannya, bagaimana hukum melaksanakan shalat tarawih sendirian? Berikut ini penjelasan yang telah dirangkum dari laman resmi Nahdlatul Ulama dan berbagai sumber lainnya.

Shalat tarawih, yang juga dikenal sebagai Qiyamu Ramadhan, adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara mandiri (munfarid) maupun secara berjamaah di rumah. Meskipun kedua cara ini diperbolehkan, yang paling dianjurkan adalah melaksanakannya secara berjamaah di masjid atau mushola agar memperoleh suasana Ramadhan yang lebih segar dan pahala yang lebih besar.

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra menjelaskan mengenai keutamaan dari shalat Qiyamu Ramadhan. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melakukan Qiyamu Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni" (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa melaksanakan ibadah ini, meskipun tidak wajib, mengandung keutamaan yang sangat besar.

Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, "al-Fiqhul Islami wa Adillatuh," pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah adalah hukum sunnah kifayah. Hal ini berarti jika sebagian umat Muslim sudah melaksanakannya, kewajiban tersebut akan tergugurkan dari yang lain.

Secara keseluruhan, tidak terdapat perbedaan mencolok antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah pada waktu pelaksanaannya, yaitu setelah shalat Isya, dan dilakukan hanya selama bulan Ramadhan. Bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushola, sangat dianjurkan untuk melakukannya. Namun, bagi mereka yang memiliki uzur, seperti kesibukan yang tidak bisa dihindari, diperbolehkan untuk melakukan shalat tarawih sendiri di rumah.

Para ulama juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat tarawih di rumah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a., diceritakan bahwa pada suatu malam, Rasulullah shalat di masjid dan diikuti oleh banyak orang. Namun, pada malam ketiga atau keempat, ketika banyak jamaah menunggu, Rasulullah tidak datang ke masjid. Keesokan harinya, beliau menjelaskan bahwa beliau tidak keluar karena khawatir shalat tersebut menjadi kewajiban bagi umatnya. Hal ini menunjukkan bahwa melaksanakan shalat tarawih baik di masjid maupun di rumah tetap diperbolehkan, terutama bagi mereka yang memiliki uzur.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved