Segera Cek, Ini 6 Tanda Paspor Rusak yang Wajib Diganti
Tanggal: 2 Nov 2024 06:55 wib.
Bagi siapa pun yang berencana bepergian ke luar negeri, memiliki paspor dalam kondisi baik sangat penting. Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi warga negara Indonesia, yang memuat informasi penting berupa nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.
Namun demikian, adanya kerusakan pada paspor dapat mengakibatkan penolakan masuk ke negara lain. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanda-tanda paspor rusak yang wajib segera diganti.
Menurut Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kondisi paspor dapat dikategorikan sebagai rusak jika terjadi perubahan bentuk, terutama pada lembaran biodata, sehingga mempengaruhi ketidakmampuan dalam melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, yang menyatakan bahwa paspor yang rusak tidak boleh digunakan untuk perjalanan jika kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Kantor Imigrasi Cilacap telah mengunggah 6 kondisi yang dapat membuat paspor dinyatakan rusak, sehingga pemiliknya tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Keenam tanda paspor rusak yang harus segera diganti meliputi:
Paspor sobek atau terpotong, paspor berlubang, paspor tercoret, paspor basah atau lembab, paspor terlipat, dan paspor terbakar.
Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat. Dalam proses penggantian paspor yang rusak, pemiliknya akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Namun, jika paspor rusak disebabkan oleh bencana, pemiliknya dapat bebas dari denda dengan membawa surat keterangan yang menjelaskan kondisi tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa pengurusan penggantian paspor rusak tidak dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, melainkan harus dilakukan secara langsung di Kantor Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Hal ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga paspor dalam kondisi baik dan penggunaan paspor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di samping itu, pemilik paspor juga perlu memperhatikan masa berlaku paspornya. Paspor yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat juga sebaiknya segera diperbarui, untuk menghindari kendala dalam perjalanan ke luar negeri. Begitu juga dengan proses perpanjangan paspor, penting untuk memastikan bahwa paspor dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan apapun.
Dengan pemahaman mengenai tanda-tanda paspor rusak yang wajib diganti, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan responsif dalam menjaga kevalidan dokumen perjalanan ini. Dengan demikian, proses bepergian ke luar negeri dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang disebabkan oleh paspor yang rusak. Segera periksa paspor Anda, dan pastikan untuk segera melakukan penggantian jika terdapat tanda-tanda kerusakan sebagaimana yang telah dijelaskandi atas.