PT Tamasolusi Konsultan Jasa Pengurusan SIUJK Terpercaya dan Tercepat

Tanggal: 4 Nov 2019 10:55 wib.
Saat ini pertumbuhan perekonomian di Indonesia berkembang dengan cukup pesat dan salah satu faktor yang membuatnya berkembang adalah makin tumbuhnya lapangan usaha. Tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi mencapai 0,72 persen dan pertumbuhan sektor ini sendiri pada triwulan pertama tahun 2018 yaitu 7,35 persen dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2017. Dari data LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar pada tahun 2018 mencapai 405 badan usaha dan dari jumlah tersebut rata-rata tumbuh 16,82% pertahun dalam periode 2015-2018. Dengan maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentunya memacu banyak pelaku usaha pada bidang jasa konstruksi agar dapat mengikuti tender. Bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi yang meliputi jasa pelaksana, jasa pengawas maupun jasa perencana harus memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). 



Di dalam membuat SIUJK membutuhkan beberapa proses yang panjang agar SIUJK bisa didapatkan. Dan tahapan yang lengkap untuk dapat membuat SIUJK adalah sebagai berikut :


Mendapatkan SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) atau SKT (Sertifikat Ketrampilan Kerja)


Yaitu bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang kontraktor dengan kualifikasi :


Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Muda


Yang merupakan syarat utama pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) atau penanggung jawab bidang (PJB). SKA itu sendiri dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah teraktreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nasional.

SKT adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan kualifikasi :


Tingkat I
Tingkat II
Tingkat III



Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha)


Merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi serta kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk pada penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi yaitu merupakan dokumen wajib bagi setiap badan usaha yang ingin berkecimpung dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri mellaui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi.

Setelah memiliki yang tersebut di atas maka selanjutnya adalah mengurus ke kantor LPJK daerah setempat. Dan beberapa dokumen penting yang harus dimiliki di antaranya adalah Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM, SIUP, akte pendirian PT, NPWP, SK Domisili Usaha, TDP dan PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya persyaratan untuk dokumen pengajuan SIUJK lainnya yaitu :


Akte Pendirian Usaha dari PT atau CV
Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan'Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
PKP atau Pengusaha Kena Pajak
SBU
Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
SK Domisili Usaha
Membawa SKA atau SKT
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan


Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi sangat penting untuk dimiliki bagi anda yang yang memiliki perusahaan jasa konstruksi. Akan tetapi dalam hal mengurus pembuatan SIUJK ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Dibutuhkan proses yang panjang serta begitu banyak dokumen yang harus dimiliki. Bila anda membutuhkan surat izin konstruksi atau pengurusan SIUJK, anda dapat menggunakan pelayanan jasa pedirian atau perubahan serta perijinan melalui PT Tamasolusi. Berdiri sejak tahun 2006 dan bergerak dalam bidang konsultan pendirian serta perijinan perusahaan. PT Tamasolusi melayani pendirian PT, CV online di seluruh Indonesia. Dapatkan PAKET Biaya Syarat Pendirian PT CV PMA SIUJK NIB Jasa Lengkap sd Izin pada PT Tamasolusi dengan alamat berikut ini :

Jalan Mayjend D.I Panjaitan no.45 by pass

Gedung Pembina Graha

RT 17, RW 9, RW Bunga 

Kecamatan Jatinegara

Kota Jakarta Timur

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Kontak Person : 0812-9787-9901

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved