Sumber foto: iStock

Peraturan dan Tantangan Penagihan Utang oleh Debt Collector

Tanggal: 30 Jun 2024 21:00 wib.
Pemanfaatan layanan Pinjaman Online (Pinjol) semakin meluas seiring dengan kebutuhan pendanaan masyarakat. Namun, praktik penagihan hutang melalui pihak ketiga yang sering dilakukan oleh perusahaan Pinjol menimbulkan kekhawatiran akan praktik yang tidak etis dan merugikan konsumen. Untuk mengatur praktik penagihan utang ini, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan aturan-aturan baru dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPTI).

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, untuk melakukan penagihan utang kepada nasabahnya. Namun, untuk menghindari penyalahgunaan dan praktik yang merugikan konsumen, aturan-aturan ketat harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan Penyelenggara P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PLMVL) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, aturan juga melarang penggunaan ancaman, bentuk intimidasi, dan unsur SARA dalam proses penagihan, serta membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan sistem perbankan yang diatur dalam Undang-Undang No.4 tahun 2023.

Lebih lanjut, Pasal 306 UU PPSK juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Hal ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hak konsumen.

POJK 22/2023 juga menyatakan bahwa penagihan kepada konsumen harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. Aturan ini memastikan bahwa proses penagihan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, serta tidak mengganggu kehidupan sehari-hari konsumen.

Selain itu, penagihan utang hanya boleh dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghormati privasi dan keamanan konsumen, serta memastikan penagihan dilakukan dalam batas waktu yang wajar. Jika debt collector ingin melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan aturan yang adil juga berlaku bagi kedua belah pihak, baik konsumen maupun lembaga keuangan.

Dalam upaya mencegah praktik penagihan utang yang tidak etis dan melanggar hak konsumen, penting bagi penyelenggara jasa keuangan untuk memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Penyelenggara jasa keuangan harus bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti debt collector, yang bekerja untuk mereka. Dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas, diharapkan dapat tercipta lingkungan penagihan utang yang lebih adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Dari sisi konsumen, mereka juga perlu memahami hak-hak mereka terkait proses penagihan utang. Konsumen yang merasa dirugikan atau mengalami praktik penagihan yang melanggar aturan dapat melaporkan ke pihak berwenang, termasuk OJK. Dengan demikian, diharapkan penanganan kasus-kasus penagihan utang yang melanggar aturan dapat dilakukan secara adil dan tepat, sehingga bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Dalam upaya menciptakan sistem perbankan dan layanan keuangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab, aturan-aturan terkait penagihan utang ini sangat penting untuk diikuti dan ditegakkan. Dengan begitu, diharapkan Indonesia dapat memiliki industri keuangan yang kuat dan memberikan perlindungan yang baik bagi konsumen. Semua pihak, mulai dari penyelenggara jasa keuangan, debt collector, hingga konsumen, perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan adil. Hal ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan dan kestabilan dalam industri keuangan di tanah air. Penegakan aturan dan regulasi terkait penagihan utang menjadi landasan utama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang dan berintegritas.

Dengan adanya aturan yang jelas dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan praktik penagihan utang yang tidak etis dan melanggar hak konsumen dapat diminimalisir, sehingga industri keuangan di Indonesia bisa berkembang dalam kerangka yang adil dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved