Sumber foto: google

Pengertian KDRT menurut Berbagai Lembaga dan Ahli

Tanggal: 30 Mei 2024 06:56 wib.
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memiliki makna yang luas jika dibahas secara mendalam. Kekerasan dalam istilah tersebut tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek psikis, seksual, hingga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, terdapat beberapa organisasi yang dibentuk untuk melindungi para korban KDRT, khususnya perempuan.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian KDRT dan jenis-jenis kekerasan yang penting diketahui. Simak selengkapnya berikut ini!

Pengertian KDRT
Sesuai dengan namanya, KDRT adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan perkawinan, yakni suami istri, tetapi tak menutup kemungkinan terjadi kepada anggota lain yang tinggal serumah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pengertian KDRT dari berbagai lembaga dan ahli:

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), KDRT adalah kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Dalam pasal 1 Undang-Undang PKDRT, pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan dalam pasal 2, yaitu suami, istri, anak, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

3. Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
Mengutip laman Komnas Perempuan, pengertian KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban.

KDRT tidak hanya terbatas pada hubungan suami istri atau keluarga, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan pacaran, orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga, dan menetap dalam rumah tersebut.

Selain itu, pengertian KDRT menurut Komnas Perempuan juga mencakup kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

4. Rochmat Wahab (Ahli Psikologi)
Pengertian KDRT menurut Rochmat Wahab, seorang psikolog, dapat dimaknai sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.

KDRT dapat berupa kekerasan fisik, seksual (aktivitas seksual yang dipaksakan), emosional (tindakan yang mencakup ancaman, kritik, dan menjatuhkan terus menerus), serta mengendalikan untuk memperoleh uang atau lainnya.

5. Departemen Dalam Negeri Britania Raya
Mengutip dari dokumen "Controlling or Coercive Behaviour in an Intimate or Family Relationship, Statutory Guidance Framework," Departemen Dalam Negeri Britania Raya melalui The Serious Crime Act 2015 (UU 2015) memperluas makna dari KDRT. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga mencakup perilaku mengendalikan atau memaksa dalam lingkup keluarga atau pasangan.

6. WHO (World Health Organization)
Menurut laman resmi World Health Organization (WHO), KDRT mengacu pada perilaku pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk kekerasan fisik, pemaksaan seksual, pelecehan psikologis, dan perilaku mengendalikan.

7. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB melalui dokumen "Declaration on the Elimination of Violence Against Women" menjelaskan pengertian KDRT, yaitu setiap tindakan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis termasuk ancaman tindakan tersebut.

Selain itu, KDRT juga bisa berupa pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Jenis-Jenis KDRT
KDRT tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan juga dalam segala bentuk kekerasan rumah tangga yang dapat merugikan korban. Jenis-jenis KDRT telah diatur dalam Undang-Undang PKDRT.

Berikut ini uraian jenis-jenis KDRT tersebut sesuai dengan undang-undang tersebut pasal 5 hingga 9:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan Psikis
Kemudian, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan Seksual
Dalam pasal 8, ada dua jenis kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau lainnya.

4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga juga termasuk dalam lingkup KDRT. Penelantaran rumah tangga yang dimaksudkan di sini adalah setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku atau persetujuan, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.

Penelantaran juga dimaksudkan pada setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena telah dibatasi dan/atau dilarang untuk bekerja yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Semua bentuk tindak kekerasan di atas memiliki sanksi pidana masing-masing, yakni berupa penjara atau denda. Korban dapat melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti atau saksi agar dapat segera diproses.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved