Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap Dimulai Pukul 06.00 WIB, Ini Penjelasan Dishub DKI
Tanggal: 23 Apr 2018 07:37 wib.
Dilansir dari laman detik.com Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba waktu lebih awal pada kebijakan nomor plat kendaraan ganjil-genap yakni mulai dari pukul 06.00 WIB. Uji coba ini lebih cepat 1 jam dari jawab biasanya yaitu pukul 07.00 WIB. Kebijakan itu dimajukan lebih awal bukanlah tanpa alasan, berikut alasannya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan bahwa alasan kebijakan itu dimajukan karena wilayah di kota penyangga Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap pada pukul 06.00 WIB makanya Jakarta juga akan menyesuaikan dengan wilayah luarnya.
"Ini kita bicara daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang dan Bogor, yang sudah dilakukan kebijakan ganjil-genap dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Untuk efektivitas pemberlakuan tersebut, maka kita perlu ada tarikan sehingga mengubah pola," kata Sigit Wijatmoko, Minggu (22/4/2018).
Kemudian, Sigit menilai dengan diterapkannya sistem ganjil maka masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum dan berharap hal itu akan mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Masyarakat itu menyesuaikan waktu pemberlakuan ganjil-genap. Jadi ada dua opsi masyarakat. Berangkat lebih awal atau menggunakan transportasi publik," jelas Sigit.
Penerapan ganjil genap tersebut masih dalam tahap uji coba selama satu minggu. Sehingga jika terjadi pelanggaran dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB tidak akan ditilang.
"06.00 WIB sampai pukul 07,00 WIB karena masih uji coba, maka kita tidak lakukan tindakan penilangan. Kalau (pelanggar) pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB sudah berlaku tilangan," tutur Sigit.