Sumber foto: iStock

Orang Superkaya Makin Kaya, Aturan Pajak Baru Mengintai

Tanggal: 25 Jul 2024 22:44 wib.
Satu persen orang terkaya di dunia meningkatkan kekayaan mereka hingga total US$42 triliun (Rp683 kuadriliun) selama satu dekade terakhir. Data ini disampaikan Oxfam, LSM yang berfokus pada pengentasan kemiskinan global. Menurut Oxfam, hal ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan tingkat ketidaksetaraan yang semakin memburuk di seluruh dunia.

Pada Kamis (25/7/2024), Oxfam menyatakan bahwa meski mengalami keuntungan tak terduga ini, pajak bagi orang kaya telah anjlok ke "titik terendah dalam sejarah." Hal ini merujuk pada peraturan pajak yang kurang mengatur dan memberikan celah bagi kaum superkaya untuk menghindari kewajiban pajak mereka secara penuh.

LSM tersebut juga memperingatkan tentang "tingkat ketidaksetaraan yang tidak senonoh" dengan seluruh dunia yang "ditinggalkan untuk berjuang demi mendapatkan remah-remah." Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kekayaan dari segelintir elite global tidak seimbang dengan upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat luas.

Data ini disampaikan Oxfam menjelang pertemuan puncak G20 di Brasil yang mana pajak bagi orang superkaya menjadi agenda utama. Brasil telah menjadikan kerja sama internasional dalam mengenakan pajak bagi orang superkaya sebagai prioritas kepemimpinannya di G20, sekelompok negara yang mewakili 80 persen dari PDB dunia. Hal ini mencerminkan dorongan positif untuk menangani ketimpangan ekonomi yang semakin meningkat dan penciptaan sistem pajak yang lebih adil bagi semua pihak.

Pada pertemuan puncak minggu ini di Rio de Janeiro, para menteri keuangan kelompok tersebut diharapkan membuat kemajuan dalam cara-cara untuk menaikkan pungutan bagi orang-orang yang sangat kaya dan mencegah para miliarder menghindari sistem pajak. Inisiatif tersebut melibatkan penentuan metodologi untuk mengenakan pajak bagi para miliarder dan penerima penghasilan tinggi lainnya.

Usulan tersebut akan dibahas dengan sengit di pertemuan puncak pada Kamis dan Jumat, dengan Prancis, Spanyol, Afrika Selatan, Kolombia, dan Uni Afrika mendukung, tetapi Amerika Serikat menentang keras. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam mencapai kesepakatan internasional terkait pajak bagi orang superkaya, mengingat kepentingan ekonomi yang bertentangan di antara negara-negara anggota G20.

Oxfam menyebutnya sebagai "ujian lakmus yang sesungguhnya bagi pemerintah G20", mendesak mereka untuk menerapkan pajak kekayaan bersih tahunan minimal delapan persen atas "kekayaan ekstrem" kaum superkaya. Hal ini merupakan langkah progresif dalam menegakkan keadilan pajak dan memastikan kontribusi yang adil dari mereka yang memiliki kekayaan besar.

Meskipun demikian, tantangan untuk menerapkan aturan pajak baru bagi orang kaya tidaklah mudah. Hal ini membutuhkan kerja sama dan kesepakatan yang kuat di antara negara-negara G20, serta implementasi yang konsisten dan efektif dalam konteks domestik masing-masing. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan transparansi dalam pengelolaan pajak bagi orang superkaya agar dapat menghindari praktik penghindaran pajak yang merugikan masyarakat umum.

Oxfam juga mengatakan bahwa angka US$42 triliun tersebut hampir 36 kali lebih banyak daripada kekayaan yang dikumpulkan oleh separuh populasi dunia yang lebih miskin. Hal ini menyoroti kesenjangan yang semakin tajam antara kelompok superkaya dan masyarakat yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kondisi ini menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di tingkat global.

Meskipun demikian, para miliarder "telah membayar tarif pajak yang setara dengan kurang dari 0,5% dari kekayaan mereka" di seluruh dunia, kata LSM tersebut. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pajak yang memungkinkan para miliarder untuk menghindari kewajiban pajak mereka secara signifikan. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi pajak yang menyeluruh dan tegas untuk menutup celah-celah tersebut dan memastikan kontribusi pajak yang adil dari mereka yang memiliki kekayaan besar.

Hampir empat dari lima miliarder dunia menyebut negara G20 sebagai rumah mereka, menurut catatan Oxfam. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mengenakan pajak bagi orang superkaya, mengingat banyaknya miliarder yang memiliki asosiasi dengan negara-negara G20. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang kuat dan kerja sama antar negara anggota G20 dalam menciptakan aturan pajak yang efektif dan adil bagi seluruh pihak.

Dalam konteks ini, momentum untuk menaikkan pajak atas kaum superkaya tidak dapat disangkal. Hal ini menuntut keseriusan dan komitmen tinggi dari negara-negara anggota G20 untuk menciptakan peraturan pajak yang bertujuan untuk keadilan sosial dan ekonomi. "Apakah mereka memiliki kemauan politik untuk mencapai standar global yang mengutamakan kebutuhan banyak orang di atas keserakahan segelintir elit?" tanya Max Lawson, kepala kebijakan ketimpangan Oxfam International.

Dalam menyikapi isu ini, negara-negara anggota G20 perlu mengambil langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dalam menciptakan regulasi pajak yang lebih adil dan efektif, serta menerapkan mekanisme pengawasan yang transparan dan efisien. Hal ini akan memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada orang superkaya sesuai dengan kontribusi mereka dalam perekonomian global dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan di tingkat internasional.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved