Sumber foto: google

Maraknya Kosmetik Abal-abal di Klinik Kecantikan, Apakah Wajahmu Terancam?

Tanggal: 13 Apr 2024 17:19 wib.
Kebijakan pengawasan yang ketat terhadap skincare dan kosmetik ilegal merupakan langkah yang diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dalam menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini menanggapi temuan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan dan digunakan oleh klinik kecantikan dalam pengawasan periode 19-23 Februari 2024.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri, peran BPOM bukanlah untuk mencari kesalahan, namun melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat. Dalam media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024), disampaikan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari penggunaan produk ilegal.

Pada kesempatan tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia (PERDOSKI) mencatat bahwa kunjungan ke dokter kulit mengalami peningkatan akibat akibat efek samping dari penggunaan kosmetik berbahaya. Skincare abal-abal yang banyak digunakan oleh masyarakat dinilai mengandung bahan-bahan seperti kortikosteroid dan merkuri, yang berdampak serius bagi kesehatan kulit wajah.

Selain itu, bahan-bahan berbahaya lainnya yang ditemukan dalam skincare ilegal adalah klindamisin pada obat oles untuk mengatasi jerawat. Penggunaan bahan-bahan ini tanpa resep dokter dapat menyebabkan resistensi antibiotik yang berpotensi membahayakan kesehatan tubuh.

Dokter spesialis kulit, dr. Fitria Agustina, menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tertentu dalam skincare ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah pada kulit. Misalnya, penggunaan kortikosteroid secara tidak tepat dapat menyebabkan perioral dermatitis, yang ditandai dengan munculnya dermatitis di area sekitar mulut. Sementara penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat dapat menyebabkan okronosis, yaitu kondisi kulit yang menghitam, keabu-abuan, hingga kebiruan gelap.

BPOM mencatat bahwa jenis-jenis produk skincare ilegal yang sering ditemukan antara lain:
1. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya
2. Skincare dengan label beretiket biru
3. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar
4. Injeksi kecantikan ilegal
5. Kosmetik yang sudah kedaluwarsa

Temuan ini memunculkan keprihatinan atas maraknya penggunaan skincare ilegal di klinik kecantikan, yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas mengenai bahaya penggunaan skincare ilegal, serta peningkatan pengawasan dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan informasi produk sebelum menggunakan skincare dan kosmetik untuk menghindari efek samping yang merugikan bagi kesehatan kulit.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved