Sumber foto: iStock

Libur Akhir Tahun 2024: Apakah 27 Desember Jadi Cuti Bersama?

Tanggal: 26 Des 2024 16:01 wib.
Tampang.com | Tanggal 25 Desember merupakan tanggal merah nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Namun untuk menambah waktu libur, pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama. Namun Jumat, 27 Desember 2024 merupakan hari kejepit akhir pekan karena terletak di antara Kamis dan Sabtu. Lalu apakah tanggal 27 Desember 2024 merupakan hari cuti bersama juga?

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, libur perayaan Natal 2024 hanya dua hari, yakni pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024). Tidak ada libur tambahan terkait perayaan Natal. Pemerintah melalui situs Kemenko PMK juga memastikan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Dengan demikian, tanggal 27 Desember tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama Natal.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.

Meskipun tanggal 27 Desember bukan tanggal merah Natal, tanggal ini bisa dijadikan sebagai libur tambahan Natal apabila Anda masih memiliki jatah cuti tahunan. Dengan demikian, tanggal 27 Desember 2024 bisa dijadikan rekomendasi cuti bagi warga yang ingin memiliki waktu tambahan untuk beristirahat atau merayakan momen Natal dengan keluarga.

Rekomendasi tanggal cuti libur Natal dan libur-libur lainnya:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal

Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti

Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Menurut data yang dipaparkan di atas, memang tidak ada penetapan resmi bahwa tanggal 27 Desember 2024 merupakan cuti bersama Natal. Namun, mengingat letaknya yang berdekatan dengan akhir pekan dan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat, pemerintah bisa saja mempertimbangkan untuk menambahkan 27 Desember sebagai cuti bersama tambahan.

Dalam konteks ini, perlu adanya perhatian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan berlibur saat itu, terutama dalam hal transportasi dan keamanan publik. Jika memang tanggal 27 Desember juga dijadikan sebagai cuti bersama, maka perlu perencanaan yang matang untuk mengantisipasi peningkatan lalu lintas dan kepadatan di tempat-tempat wisata atau daerah tujuan liburan.

Sisi positif dari penambahan cuti bersama tersebut adalah memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan lebih tenang, dan melepas penat setelah menjalani aktivitas sepanjang tahun. Hal ini dapat mendukung terciptanya suasana kebahagiaan dan persatuan di tengah masyarakat serta menjadi momen berkumpul yang berharga bagi setiap keluarga.

Dalam konteks ekonomi, penambahan cuti bersama juga dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sektor industri jasa pariwisata dan perdagangan. Penambahan libur dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi ekonomi dengan meningkatnya volume transaksi dan pendapatan dari sektor pariwisata dan perdagangan.

Dari segi mobilitas, penambahan cuti bersama juga dapat menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata atau kunjungan ke tempat-tempat yang diimpikan. Dengan adanya kesempatan tambahan untuk berlibur, hal ini juga dapat memberikan dorongan positif bagi industri transportasi dan perhotelan dalam hal peningkatan jumlah penumpang dan tingkat okupansi.

Dengan demikian, penambahan cuti bersama dapat memberikan dampak yang positif bagi aspek sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat. Namun, tentu saja perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang dari pihak terkait untuk menjaga ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat selama masa liburan tersebut.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved