Kratom, Tanaman Kontroversial dari Indonesia yang Laris di Pasar Dunia!
Tanggal: 26 Mar 2025 09:42 wib.
Tanaman herbal kratom yang berasal dari Indonesia kini menjadi perhatian banyak negara di seluruh dunia. Secara alami, kratom tumbuh subur sebagai tumbuhan endemik di berbagai penjuru Kalimantan. Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas kratom telah meningkat pesat sehingga kini menjadi salah satu komoditas yang menjanjikan di pasar internasional. Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu produsen utama kratom, telah mulai mengekspor tanaman ini ke berbagai negara di benua Eropa dan Amerika.
Menurut data dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kratom adalah tanaman tropis yang berasal dari kawasan Asia Tenggara, termasuk wilayah Indonesia. Kratom dikenal memiliki berbagai khasiat bagi kesehatan, dan dalam report BPS tahun 2023, Amerika Serikat muncul sebagai pengimpor terbesar kratom dari Indonesia. Volume ekspor kratom ke AS mencapai 4.694 ton, dengan nilai ekspor yang luar biasa sekitar US$ 9,15 juta.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa DKI Jakarta memegang peranan penting dalam ekspor kratom, menyumbangkan sekitar US$ 4,45 juta, atau setara dengan 60,75% dari total nilai ekspor kratom Indonesia. Selain DKI Jakarta, provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur juga ikut berkontribusi secara signifikan dalam ekspor tanaman herbal ini, membuktikan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Di pasar internasional, kratom yang telah diolah dalam bentuk ekstrak dijual dengan harga yang menakjubkan, mencapai US$ 6.000 per kilogram. Namun, meskipun popularitasnya melonjak, kratom masih menghadapi tantangan serius terkait dengan legalitasnya di pasar global. Khususnya di Amerika Serikat, di mana permintaan terhadap kratom semakin meningkat meskipun hingga saat ini belum ada pengesahan penuh dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Walaupun demikian, berdasarkan laporan Bloomberg, masyarakat di AS terlihat sangat antusias terhadap kratom, baik dalam bentuk produk yang dijual secara online maupun di berbagai minimarket, toko serba ada, bahkan bar. Hal ini menjadikan industri kratom di AS bernilai mencapai US$ 1 miliar. Sementara itu, negara-negara lain seperti Jepang dan Jerman mengizinkan penggunaan kratom dengan batasan tertentu, sedangkan India, dengan regulasi yang lebih longgar, menjadi salah satu pasar ekspor signifikan bagi kratom.
Legalitas yang beragam di seluruh dunia menuntut perhatian lebih dari Indonesia untuk memastikan bahwa produk kratom yang dihasilkan memenuhi standar global yang terus berkembang. Pada tingkat domestik, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur merupakan provinsi utama yang mendukung industri ekspor kratom, menyuplai hampir seluruh nilai ekspor nasional. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peningkatan hilirisasi dan pengembangan lebih lanjut dari komoditas ini demi keberlanjutannya.
Kratom sendiri sudah dikenal luas karena manfaatnya dalam pengobatan tradisional. Banyak pengguna yang percaya bahwa tanaman ini dapat mengatasi berbagai masalah, mulai dari rasa nyeri, kecemasan, hingga membantu proses detoksifikasi bagi mereka yang terlanjur menggunakan opioid. Meskipun di Indonesia sempat terjadi kontroversi, di mana kratom dikategorikan sebagai "narkoba baru," tanaman ini nyatanya berhasil menembus pasar Amerika dan berkembang menjadi industri bernilai miliaran dolar.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, telah mengungkapkan beberapa khasiat dari kratom. Menurutnya, kratom bisa membantu meningkatkan stamina tubuh dan meredakan depresi. "Kratom ada yang bisa diminum, jika tidak salah bisa berbentuk sirup," ujar Budi. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar produk kratom memang digunakan sebagai bahan kesehatan. "Jadi, dia bisa diseduh seperti teh; itu semacam untuk vitalitas badan dan segala macam," jelasnya.
Namun, di dalam negeri, status perdagangan kratom masih belum sepenuhnya jelas. Budi menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur peredaran kratom di pasar domestik. "Jadi, belum ada peraturan yang terkait perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua," tuturnya. Hal ini membuktikan bahwa meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, bukan berarti produk ini bisa dikonsumsi atau dijual bebas di dalam negeri.
Kratom sebelumnya pernah masuk dalam daftar narkotika golongan 1, yang berarti peredarannya sangat dibatasi. Namun, melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang dilakukan pemerintah, statusnya saat ini telah mengalami perubahan. "Sekarang sudah tidak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati, dan akhirnya Permendag dikeluarkan, sehingga sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelas Budi.
Seiring dengan meningkatnya pengakuan dan penerimaan terhadap kratom di luar negeri, Indonesia perlu memperhatikan ketentuan dan regulasi yang ada untuk menjaga kualitas serta keberlanjutan produk ini agar tetap bisa bersaing di pasar internasional. Dengan memanfaatkan peluang ini dan memperkuat pemantauan serta pengelolaan yang baik, Indonesia dapat memastikan bahwa kratom tetap menjadi komoditas unggulan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian domestiknya.