Sumber foto: iStock

Korea Utara Larang Model Rambut Ayam Jantan & Baju Tembus Pandang

Tanggal: 9 Sep 2024 05:51 wib.
Korea Utara (Korut) baru-baru ini mengeluarkan larangan baru terkait aturan berpakaian bagi warganya. Para warga Korut dilarang memakai gaya rambut 'ayam jantan' dan baju tembus pandang. Menurut laporan, warga yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai hukuman kerja paksa hingga enam bulan. Hal ini diungkapkan dalam sebuah ceramah video dan warga yang tertangkap menggunakan gaya rambut terlarang dipaksa untuk mencukur kepalanya. 

Aturan tersebut merupakan bagian dari daftar panjang barang mode terlarang di negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un. Selain gaya rambut 'ayam jantan' dan baju tembus pandang, larangan juga mencakup kemeja tanpa lengan, celana jins, pewarna rambut, celana panjang yang tidak kusut, kaos oblong dengan tulisan asing, tas bahu, celana pendek, dan atasan ketat. Selain itu, warga juga dilarang memiliki panjang rambut di bawah garis pinggang, meniru gaya rambut Kim Jong Un, dan mengenakan gaya rambut 'ayam jantan'. 

Larangan tersebut tampaknya bertujuan untuk membatasi barang-barang yang dianggap 'mengaburkan citra sistem sosialis'. Korut juga diketahui melarang gaya busana yang biasanya dikenakan di negara pesaing mereka, Korea Selatan. 

Namun, larangan tersebut disambut dengan protes dari sebagian warga. Mereka menilai bahwa aturan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi mereka yang dekat dengan pemimpin negara. Misalnya, putri Kim Jong Un diakui tampil dengan blus berlengan semi-transparan, hal yang seharusnya juga melanggar aturan tersebut. 

Pemerintah Korea Utara memiliki peran yang sangat kuat dalam mengatur kehidupan sehari-hari termasuk aturan berbusana dan berambut. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga homogenitas masyarakat dan meredam tanda-tanda perbedaan pendapat. Potongan rambut dianggap sebagai simbol identitas pribadi dan tunduk pada persetujuan ketat dari pemerintah. Terdapat sekitar 15 pilihan gaya rambut yang diizinkan bagi warga negara, dan siapapun yang melanggar aturan berambut berisiko dihukum, termasuk kerja paksa atau penjara.

Selain aturan berambut, aturan berpakaian juga mencerminkan obsesi negara itu terhadap keseragaman dan digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Pakaian tradisional yang dikenal sebagai 'Choson-ot' sering diwajibkan untuk acara resmi dan pertemuan umum. Namun, bahkan di luar acara seremonial, warga negara diharapkan untuk mematuhi aturan berpakaian yang sederhana. 

Pada tahun lalu, Korea Utara menambahkan Undang-Undang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner yang menyatakan bahwa wanita yang mengenakan pakaian yang tidak mencapai garis lutut akan dianggap melanggar prinsip-prinsip 'etika sosialis'. Perempuan yang melanggar aturan tersebut bisa dihukum secara tidak proporsional.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved