Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Perlu Diketahui dan Diwaspadai
Tanggal: 29 Mei 2024 23:32 wib.
KDRT masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, diperparah dengan korbannya yang kebanyakan adalah perempuan. Hal ini terjadi akibat budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat Indonesia, di mana laki-laki dianggap lebih superior dan memiliki kontrol atas perempuan.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa laki-laki juga sering menjadi korban KDRT. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berbagai jenis KDRT agar kesadaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga dapat muncul, baik bagi suami maupun istri, guna melihat apakah pernikahan mereka terjebak dalam masalah tersebut atau tidak.
KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, namun juga dapat berupa kekerasan psikologis yang dapat mengancam nyawa seseorang. Pada masa lalu, korban KDRT seringkali memilih untuk bungkam karena takut akan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari orang lain. Namun, di era digital seperti sekarang, akses untuk mendapatkan pertolongan saat mengalami kekerasan telah semakin mudah.
Definisi KDRT
Secara umum, KDRT dapat didefinisikan sebagai ancaman, upaya, atau penggunaan kekuatan fisik yang mengakibatkan kerugian fisik atau non-fisik pada satu atau lebih orang dalam konteks rumah tangga. Di sisi lain, KDRT juga dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang berbasis gender yang menyebabkan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, maupun psikologis. Hal ini juga mencakup ancaman, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang, yang bisa terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Jenis KDRT
Mengetahui berbagai jenis KDRT menjadi penting agar individu dapat lebih waspada dan tahu kapan harus mencari pertolongan saat terjadi, baik pada diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Menurut buku Kekerasan Dalam Rumah Tangga karya Joko Subroto, berikut adalah beberapa jenis atau bentuk KDRT yang perlu diketahui:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik mencakup segala perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, luka berat, atau cidera pada fisik seseorang. Contoh tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menggigit, menendang, menikam, bahkan hingga membakar tubuh. Penting untuk segera mendapatkan pertolongan medis dan menghubungi pihak berwajib ketika terjadi kekerasan fisik. Kekerasan ini tidak hanya terbatas pada pasangan suami istri, namun juga dapat terjadi pada orang tua atau anak-anak dalam rumah tangga.
2. Kekerasan Psikologis atau Emosional
Kekerasan psikologis atau emosional meliputi perbuatan dan kata-kata yang menyebabkan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, dan membuat korban merasa tidak berdaya. Contoh tanda-tanda kekerasan psikologis antara lain penyisipan, pemaki-pemakan, dan mengisolasi korban dari keluarga dan teman-teman. Kekerasan jenis ini dapat menyebabkan trauma psikologis yang berdampak dalam jangka panjang.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terjadi ketika pasangan memaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau ketika pasangan tidak menginginkannya. Ini juga mencakup melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, menyakiti pasangan, atau menolak memenuhi kebutuhan seksual pasangan. Kekerasan seksual juga dapat terjadi dalam bentuk penelantaran kebutuhan seksual pasangan.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga terjadi ketika seseorang tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemenuhan kebutuhan keluarga mereka. Hal ini juga dapat mencakup pembatasan ekonomi istri sehingga korban tidak dapat memenuhi kebutuhan pentingnya sendiri atau untuk keluarganya.
Penyebab Timbulnya KDRT
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT antara lain adalah ketidaksetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, kebiasaan membesarkan anak laki-laki dengan pola kekerasan, kondisi ekonomi yang membuat perempuan bergantung pada laki-laki, serta persepsi negatif terhadap KDRT yang membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.