Sumber foto: google

idEA: Mengawasi Kepatuhan Permendag 31/2023 untuk Perlindungan Konsumen

Tanggal: 8 Jun 2024 14:52 wib.
Asosiasi pelaku industri niaga elektronik Indonesia, atau yang dikenal dengan idEA, telah menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023, yang membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, memuat aturan perdagangan lintas negara dalam e-commerce. Salah satu poin penting di dalamnya adalah pembatasan penjualan langsung ke konsumen dengan nilai minimal 100 dolar AS, seperti yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1).

Para pemangku kepentingan dari idEA, termasuk Wakil Ketua Umum Budi Primawan, menyatakan pandangan mereka terkait urgensi pemberdayaan konsumen di ekosistem ekonomi digital. Menurut Budi Primawan, kepatuhan terhadap Permendag 31/2023 merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan konsumen dalam industri niaga elektronik.

Salah satu hal yang perlu diawasi adalah barang-barang impor yang masih dijual di lokasi pasar (marketplace) di Indonesia. idEA menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang impor sejak saat akan masuk ke Indonesia (on border), bukan pada saat barang tersebut telah melintas masuk (post-border).

Hal ini dikarenakan, kurangnya pengawasan dapat menyebabkan platform niaga elektronik kehilangan visibilitas untuk melacak asal usul barang yang dijual di lokapasar. Padahal, terdapat ketentuan yang mewajibkan lokapasar untuk menampilkan bukti pemenuhan standar bagi barang-barang yang diperdagangkan.

Bukti tersebut mencakup nomor pendaftaran barang, sertifikat SNI, atau persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, terdapat juga persyaratan untuk barang-barang yang wajib bersertifikat halal, nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta persyaratan untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang impor yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen yang telah membelinya. Oleh karena itu, penegakan kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi hal yang krusial untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce.

Komitmen idEA dalam melindungi konsumen juga terlihat dari upaya mereka dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha serta konsumen tentang pentingnya kepatuhan terhadap Permendag 31/2023. idEA berperan aktif dalam mengadvokasi penerapan aturan yang menguntungkan semua pihak terkait, termasuk pihak konsumen.

Sebagai langkah preventif, idEA juga mendorong peran aktif dari pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dalam ekosistem ekonomi digital.

Selain itu, pentingnya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan tersebut juga menjadi fokus utama dari idEA. Dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan memberikan kepercayaan bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved