DPR Mempertanyakan Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus
Tanggal: 21 Jun 2024 10:56 wib.
Tim Pengawas (Timwas) Haji dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas mempertanyakan pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus (ONH Plus). Mereka menilai bahwa keputusan pengalihan tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut anggota Komisi VIII DPR dan anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, keputusan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu jamaah telah diketahui sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dibentuk pada 13 November tahun lalu. Namun, dalam berbagai rapat kerja dengan Panja Haji, Kementerian Agama tidak pernah menyebutkan tentang pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus delapan persen.
John Kenedy mempertanyakan landasan dan dasar hukum dari pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus tersebut. Ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut melanggar undang-undang, keputusan rapat kerja, dan keputusan Panja. Menurutnya, jika menteri agama memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan semacam itu tanpa persetujuan DPR, maka keberadaan rapat kerja dan undang-undang menjadi tidak relevan.
Menurut John Kenedy, pengalihan 10 ribu kuota untuk haji khusus di tengah keputusan yang sudah ditetapkan telah berdampak pada peningkatan waktu tunggu calon jamaah haji yang sudah mencapai 10-40 tahun. Di samping itu, penyelenggara haji khusus juga dinilai belum siap dengan tambahan kuota 10 ribu jamaah tersebut, terutama dalam hal pelayanan yang diberikan.
Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota sebesar 20 ribu untuk Indonesia. Menurutnya, peningkatan jumlah jamaah haji sesuai dengan Visi Saudi 2030 yang mengharapkan jumlah jamaah haji mencapai lima juta orang dalam enam tahun ke depan.
Firman menjelaskan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah tersebut didasarkan atas kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan fasilitas dan pelayanan yang diberikan. Firman menilai bahwa pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus tidak terjadi, karena alokasi kuota haji Indonesia telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
Tidak hanya itu, Firman juga menyoroti alokasi kuota haji pada tahun 2022 yang akan dipotong menjadi 105 ribu jamaah. Hal ini berarti bahwa kuota haji khusus akan mendapatkan porsi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Firman menegaskan bahwa tambahan kuota haji diberikan oleh pemerintah Saudi sesuai dengan kebutuhan lokasi yang perlu diisi sesuai dengan kapasitas yang ada.
Dari sudut pandang fasilitas haji, AMPHURI melihat bahwa alokasi 1 meter persegi per jamaah untuk akomodasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina terlalu kecil. Mereka mengusulkan standar akomodasi untuk tiap jamaah ditingkatkan menjadi 1,6 meter persegi, mengingat bahwa beberapa negara lain justru menerima alokasi yang lebih besar untuk fasilitas akomodasi haji. AMPHURI memandang bahwa penting untuk memastikan bahwa fasilitas akomodasi yang disediakan sesuai dengan kebutuhan calon jamaah haji.