Cara Memeriksa Penggunaan Data Pribadi dari Penyalahgunaan untuk Pinjol
Tanggal: 18 Jul 2024 08:40 wib.
Semakin banyak kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol), penting bagi Anda mengetahui bagaimana cara memeriksa apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan tanpa izin.
Data pribadi yang rentan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol atau kredit lainnya termasuk nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Pemerintah telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline.
SLIK OJK via Offline
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk warga negara asing (WNA). Selain itu, Anda juga perlu membawa surat kuasa jika menggunakan kuasa. Di kantor OJK, mereka akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
SLIK OJK via Online
Alternatif lainnya adalah menggunakan layanan online yang disediakan oleh OJK. Anda dapat mengakses laman idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK. Dalam pendaftaran, Anda perlu mengisi informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha) dengan benar. Selanjutnya, Anda perlu melengkapi formulir SLIK OJK, mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, dan memverifikasi data. Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Hubungi Call Center Atau Layanan Pengaduan
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memeriksa data pribadi Anda, Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157 atau menggunakan layanan pengaduan. OJK menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.