Sumber foto: google

Biaya Membuat Paspor: Persiapan Penting Sebelum Perjalanan ke Luar Negeri

Tanggal: 23 Jul 2024 12:30 wib.
Bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah suatu keharusan. Namun, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku ini.

Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas diri saat seseorang berada di luar wilayah negara asalnya. Hal ini dibutuhkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan bisnis, liburan, studi, atau pun lainnya. Paspor juga berfungsi sebagai identitas resmi yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara.

Paspor memiliki fungsi yang hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan informasi lainnya. Terdapat dua jenis paspor yang lazim digunakan, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor). Kedua jenis paspor ini memiliki kegunaan masing-masing dan biaya pembuatannya dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan pemohon.

Dalam peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

Biaya Pembuatan Paspor
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantiannya
- Paspor Biasa: Rp 350 ribu
- Paspor Elektronik: Rp 650 ribu

2. Denda Paspor
- Paspor Rusak: Rp 500 ribu
- Paspor Hilang: Rp 1 juta 

Selain biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik, terdapat pula daftar biaya tambahan terkait pembuatan paspor:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,- per buku
2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,- per buku
3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,- per permohonan
4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp 1.000.000,- per permohonan
5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak: Rp 500.000,- per permohonan
6. SPLP untuk WNI: Rp 100.000,- per buku
7. SPLP untuk Orang Asing: Rp 150.000,- per buku
Copyright © Tampang.com
All rights reserved