Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Ancam Tutup Telegram
Tanggal: 26 Mei 2024 16:59 wib.
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk memberantas praktik perjudian daring (online) yang semakin merebak di tengah masyarakat. Namun, langkah-langkah tersebut mendapatkan hambatan, terutama dari penyedia aplikasi layanan perpesanan, Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring tersebut.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat, 24 April 2024, Budi Arie Setiadi menyoroti tren masyarakat yang mulai beralih ke pemilihan Telegram sebagai platform utama untuk melakukan praktik perjudian online. "Sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu, saya peringatkan kepada Telegram jika tidak mau kooperatif, ini pasti akan kami tutup (operasinya)," tegas Budi.
Di samping itu, Menkominfo juga menegaskan penolakan dari Telegram terkait kerjasama dalam menangani persoalan perjudian daring. Sementara platform digital lain seperti Google telah menunjukkan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas perjudian daring. Dalam waktu dekat, Kemenkominfo juga memiliki rencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Google Cloud guna melacak situs-situs perjudian daring melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Budi Arie Setiadi mempertegas, "Hanya Telegram yang tidak kooperatif."
Untuk menegakkan hukum terkait perjudian daring, pemerintah menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas. Menurut Budi, bagi setiap penyelenggara platform digital di Indonesia yang masih menayangkan konten perjudian daring, bila tidak mau secara sukarela menutup operasinya, mereka akan terancam didenda sebesar Rp500 juta per konten perjudian daring yang diunggah.
Tidak hanya itu, seluruh penyelenggara layanan internet service provider (ISP) juga turut mendapatkan ancaman serupa apabila tidak bersedia bekerjasama dalam upaya memberantas konten perjudian daring. Budi Arie Setiadi menambahkan, "Saya tidak segan-segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya."
Budi Arie Setiadi juga memberikan gambaran bahwa Indonesia telah memasuki fase darurat perjudian daring dengan nilai transaksi yang mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, transaksi perjudian daring mencapai Rp327 triliun, dan pada kuartal pertama tahun 2024 sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
Jumlah transaksi perjudian daring yang terus meningkat tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah, karena dapat membahayakan masyarakat secara luas. Menurut Menkominfo, tanpa adanya penanganan yang serius dari pemerintah, kasus seperti yang menimpa Letnan Satu (Lettu) Eko Damara, seorang personel marinir yang nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang perjudian daring sebesar Rp 819 juta, akan semakin sering terjadi.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk memberantas perjudian daring dengan segala cara yang diperlukan. Upaya ini tidak hanya sebatas dalam ranah hukum, tetapi juga melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari pihak swasta maupun pemerintah asing, guna mencari solusi terbaik dalam memberantas perjudian daring di Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah juga memperhatikan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring. Penyalahgunaan teknologi dan keuangan yang terjadi dalam praktik perjudian daring dapat merusak kestabilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pendekatan yang berbasis pada penanganan masalah korupsi dan pencucian uang juga menjadi perhatian dalam upaya memberantas perjudian daring.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga berencana untuk terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait bahaya perjudian daring. Upaya ini sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat lebih sadar dan terhindar dari ancaman praktik perjudian daring yang dapat merusak kehidupanmereka.