Benarkah Mendengarkan Musik Penyebar Tingginya Kecelakaan Lalulintas???

Tanggal: 2 Mar 2018 22:43 wib.
Tampang.com _ Secara tipe, kecelakaan paling besar didominasi oleh tabrakan depan-depan, tapi bicara soal prilaku, penyebab terbesarnya karena kurang tingkat kewaspadaan. 

"Angka ini terjadi untuk pengendara mobil dan motor. Dari data bisa diketahui bahwa tingkat kewaspadaan masih sangat minim, rata-rata mereka tidak bisa menjaga jarak aman saat sedang berkendara," ucap Kompes Pol, Korlantas Polri.

Pada 2014 tercatat ada 16.437 kasus, sedangkan di 2015 naik menjadi 18.220 kasus, dan dari Januari hingga September 2016 ada 14.255 kasus yang terjadi. 

Dan saat ini pihak pemerintah teruama kepolisian lalulintas meetapkan tentang Undang-Undang Mendengarkan Musik saat berkendara akan dikenakan sangsi.

Hal ini mengacu pada pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto bahwa mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aturannya sama dengan larangan menggunakan ponsel saat berkendara atau berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol. 

Banyak terjadi kontraversi dikalangan warganet dan masyarakat semua tentang larangan tersebut.

Kenyataan saat ini dengan banyaknya kecanggihan pada teknologi terutama smartphone, membuat pengemudi sering kali memperhatikan bahkan aktif menggunakan smartphonenya dalam berkendara, sehingga menggangu pengemudi yang lain dan terjadi kecelakaan.

Namun, apakah mendengarkan musik merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas, khususnya di Indonesia? 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved