Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk Pemegang Permanent Resident Singapura di Indonesia
Tanggal: 18 Okt 2024 18:17 wib.
Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) kini berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki status sebagai pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini telah resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 pada tahun 2024. SE tersebut menjelaskan petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 mengenai Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menurut Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, fasilitas BVK berlaku pada akses masuk dan keluar wilayah Indonesia di beberapa bagian pelabuhan. Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) seperti Nongsa Terminal Ferry Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bintan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini.
Anggit menjelaskan, "Peraturan terbaru Perpres 95 tahun 2024, yang harus dipahami adalah izin tinggal tertentu ini hanya diberlakukan di Kepulauan Riau dan diberikan selama 4 hari sejak kedatangan. Izin ini tidak dapat diperpanjang dan dialihstatuskan, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang TPI bagi subjek BVK."
Adapun kriteria WNA pemegang Permanent Resident Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas BVK antara lain adalah memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, pemegang kartu National Registration Indentitty Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan berasal dari negara dengan kebijakan visa calling. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari Kepulauan Riau, dan jika bermaksud pergi keluar dari wilayah ini, mereka harus mengajukan permohonan secara manual dan elektronik.
Anggit menegaskan, "Ketika pemegang PR ingin keluar dari Kepulauan Riau, sistem Imigrasi akan mendeteksi status PR mereka. Jadi, ketika mereka ingin keluar, status PR mereka yang akan terdeteksi, bukan paspor lainnya. Oleh karena itu, saat mereka menggunakan paspor lain saat keluar, sistem Imigrasi akan otomatis mendeteksi status mereka."
Bagi pemegang PR yang ingin mengunjungi destinasi lain di Indonesia, mereka harus kembali ke Singapura dahulu untuk mengurus visa kunjungan atau Visa On Arrival (VoA). Tanpa itu, mereka hanya diizinkan tinggal di Kepulauan Riau saja.
Bebas visa kunjungan diberikan kepada 13 negara serta kepada pemegang izin tinggal Singapura. "Negara-negara yang termasuk dalam kebijakan BVK antara lain 10 negara ASEAN, ditambah Hong Kong, Kolombia, Suriname, dan 1 pemegang izin tinggal Singapura," jelas Anggit.
Kebijakan ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kunjungan wisatawan asal Singapura ke Indonesia, serta mendukung hubungan bilateral antara kedua negara. Penghapusan atau penyederhanaan prosedur visa merupakan langkah yang positif untuk mempermudah akses wisatawan asing ke Indonesia, yang dapat berdampak positif terhadap sektor pariwisata di Indonesia.
Pemerintah Indonesia perlu terus memantau pelaksanaan kebijakan ini, serta memastikan bahwa sistem imigrasi dapat melakukan deteksi status pemegang PR dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta memastikan bahwa kebijakan BVK dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak.
Pengembangan lebih lanjut dari kebijakan ini, seperti pembahasan tentang kemungkinan perpanjangan masa tinggal atau perluasan wilayah yang termasuk dalam BVK, dapat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan oleh pihak terkait. Semua upaya tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, serta meningkatkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura.