Sumber foto: canva.com

Apa itu Shohibul Qurban? Ini Pengertian dan Ketentuannya

Tanggal: 16 Jun 2024 16:41 wib.
Hari Raya Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban, di mana umat Muslim melaksanakan ibadah qurban. Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaan qurban ini, terdapat satu istilah yang sering disebut, yaitu shohibul qurban.

Jadi, apa sebenarnya shohibul qurban? Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap, mulai dari pengertian dan ketentuan-ketentuannya. Mari simak penjelasannya dengan seksama!

Pengertian Shohibul Qurban

Shohibul qurban merujuk kepada seseorang yang melakukan ibadah qurban dengan niat melaksanakan ibadah karena Allah SWT. Shohibul qurban juga dikenal dengan sebutan mudhahhi. Ibadah berqurban ini hukumnya sunnah, dan orang yang melakukannya disebut sebagai shohibul qurban.

Syarat Shohibul Qurban

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh shohibul qurban, di antaranya sebagai berikut:

1. Muslim

Perintah untuk berqurban hanya ditujukan kepada umat Muslim, sedangkan non-Muslim tidak diperintahkan untuk melaksanakan qurban. Ibadah qurban hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT semata, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-An'am ayat 162.

2. Mampu

Ibadah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, umat Islam yang tidak mampu tidak diwajibkan melaksanakan ibadah qurban. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa "Barangsiapa mempunyai keluasan rizki (mampu berqurban) tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang."

3. Baligh dan Berakal

Syarat lain yang wajib dipenuhi oleh shohibul qurban adalah berakal dan baligh. Artinya, seseorang yang melakukan qurban tidak dalam keadaan gila, mabuk, atau kehilangan akal sehat. Sementara bagi anak-anak atau orang yang belum mencapai baligh, tidak diwajibkan untuk melaksanakan qurban.

Pembagian Daging untuk Shohibul Qurban

Terkait pembagian daging hewan qurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Ada dua jenis qurban, yaitu qurban sunnah dan qurban nazar, yang memiliki perbedaan dalam pembagian daging qurbannya.

Bagi shohibul qurban yang melaksanakan qurban sunnah, disarankan untuk mengambil 1/3 bagian dari daging hewan qurban, namun lebih utama hanya memakan beberapa suap untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Sedangkan untuk qurban nazar, tidak diperbolehkan bagi shohibul qurban untuk memakan daging hewan qurbannya walaupun hanya sedikit. Ketentuan ini juga berlaku untuk keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya oleh shohibul qurban, seperti anak dan istri.

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa shohibul qurban memiliki hak untuk mendapatkan 1/3 bagian daging hewan yang diqurbankan jika itu qurban sunnah, namun tidak mendapatkan bagian sedikitpun jika qurban dilakukan karena nazar.

Menyaksikan Penyembelihan Qurban

Hukum menyaksikan penyembelihan qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah, meskipun tidak diwajibkan. Rasulullah SAW telah mencontohkan bahwa menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban merupakan suatu amal yang mendatangkan ampunan dosa. Meskipun tidak diwajibkan, namun sebaiknya shohibul qurban menghadiri penyembelihan hewan qurbannya secara langsung untuk mengamalkan sunnah dan mengharapkan ampunan dari setiap tetes darah hewan qurban yang sedang disaksikan.

Demikianlah penjelasan mengenai shohibul qurban, semoga bermanfaat untuk kita semua, khususnya umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah qurban. Dengan memahami lebih dalam tentang pengertian dan ketentuan-ketentuannya, diharapkan ibadah qurban kita menjadi lebih berkah dan diterima di sisi Allah SWT. Selamat menjalankan ibadah qurban!
Copyright © Tampang.com
All rights reserved