Akhibat Bila Belum Register Kartu Sim Hingga 1 Mei 2018
Tanggal: 3 Mar 2018 15:44 wib.
Tampang.com - Buat para pelanggan yang belum meregestrasi katu sim hingga saat ini maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap hingga pemblokiran secara total apabila sampai dengan waktu yang ditentukan belum juga melakukan regestrasi.
Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.
Tahapan pertama,
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
Tahapan kedua,
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya.
Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
Harapan pemerintah untuk masyarakat segera melakukan regestrasi kartu prabayar atau sim card sebelum dilakukan pemblokiran semuanya.
Peran serta masyarakat dalam meningkatkan sistem menjadi ebih baik sangat diharapkan oleh pemerintah. Dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi kartu sim cardnya.