6 Ciri Paspor Rusak yang Dilarang Terbang, Traveler Wajib Tahu
Tanggal: 15 Jul 2024 12:36 wib.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus Anda bawa ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor biasanya dibutuhkan saat pemeriksaan di imigrasi atau perbatasan negara. Terdapat insiden ketika seseorang ditolak masuk ke sebuah negara atau bahkan ditolak terbang karena paspornya dinilai rusak. Paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi. Untuk itu, penting bagi traveler untuk mengetahui ciri-ciri paspor yang rusak agar dapat mengantisipasi masalah di kemudian hari.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Berdasarkan unggahan kantor Imigrasi Cilacap, ada 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.
Mengenali 6 ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti:
1. Paspor sobek atau tergunting
Paspor yang sobek, terkelupas, atau tergunting dapat mengganggu keaslian dokumen. Hal ini dapat menimbulkan keraguan pada petugas keamanan di imigrasi. Segera ganti paspor Anda jika mengalami kerusakan fisik tersebut.
2. Paspor berlubang
Lubang di paspor juga dapat menimbulkan keraguan, karena dapat mengindikasikan manipulasi atau kerusakan serius pada dokumen. Oleh karena itu, paspor yang mengalami kerusakan ini sebaiknya segera diganti.
3. Paspor tercoret
Coretan di paspor juga dapat membuat keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi. Paspor yang tercoret dapat membuat petugas keamanan meragukan keaslian dokumen tersebut.
4. Paspor basah atau lembab
Kondisi paspor basah atau lembab juga dapat merusak kertas paspor. Hal ini dapat membuat keterangan di dalamnya kabur atau berubah, sehingga dokumen tersebut menjadi tidak sah.
5. Paspor terlipat
Paspor yang terlipat juga dapat mengganggu keterangan di dalamnya. Hal ini juga dapat menimbulkan keraguan pada petugas imigrasi terkait keaslian paspor.
6. Paspor terbakar
Kerusakan akibat terbakar dapat membuat paspor tidak layak digunakan. Keterangan di dalamnya dapat terhapus atau menjadi tidak jelas, sehingga paspor yang mengalami kerusakan ini seharusnya segera diganti.
Jika paspor Anda mengalami salah satu kondisi di atas, Anda sebaiknya segera mengurus dokumen penggantian paspor di kantor Imigrasi terdekat. Penting untuk diperhatikan bahwa ada denda sebesar Rp500 ribu untuk paspor rusak, namun bila paspor Anda rusak karena bencana, Anda bebas dari denda selama membawa surat keterangan yang menerangkan kondisi tersebut. Proses penggantian paspor dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Jangan lupa untuk memastikan bahwa paspor baru Anda telah memenuhi standar kelayakan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ketika bepergian ke luar negeri, pastikan kondisi paspor Anda dalam keadaan baik dan layak. Jika Anda menemui masalah terkait paspor dalam perjalanan, segera hubungi kantor imigrasi terdekat atau kedutaan besar Indonesia di negara tujuan Anda. Keamanan dan keabsahan dokumen perjalanan sangat penting untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancardan tanpa kendala.