Sumber foto: Unsplash

6 Ciri-Ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti di Imigrasi

Tanggal: 6 Jul 2024 06:52 wib.
Dalam beberapa waktu belakangan, isu mengenai paspor rusak yang mengakibatkan seseorang dilarang terbang sedang menjadi perbincangan hangat. Hal ini menjadi perhatian publik setelah seorang selebgram asal Aceh gagal terbang ke Thailand dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6). Petugas maskapai menolaknya terbang dikarenakan kondisi rusak pada paspornya.

Namun, sebenarnya, apakah yang menjadi kriteria paspor dalam kondisi rusak yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan paspor tersebut untuk perjalanan luar negeri?

Menurut Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Soleh, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak apabila mengalami perubahan bentuk, terutama pada lembaran biodata, yang membuat informasi pada dokumen tidak terbaca saat dilakukan scanning pada aplikasi pemeriksaan perlintasan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Kantor Imigrasi Cilacap mengunggah 6 kondisi yang membuat paspor dinyatakan rusak sehingga pemiliknya tak bisa menggunakan dokumen tersebut untuk ke luar negeri.

Enam ciri-ciri paspor rusak yang harus diganti termasuk:

1. Paspor sobek atau tergunting

2. Paspor berlubang

3. Paspor tercoret

4. Paspor basah atau lembab

5. Paspor terlipat

6. Paspor terbakar

Melihat dari peraturan yang ada, perlu diingat bahwa paspor yang rusak dapat mengakibatkan masalah besar bagi pemiliknya. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mempertahankan kondisi paspor agar selalu dalam keadaan baik.

Selain itu, perlu juga disosialisasikan mengenai penanganan paspor dengan benar kepada masyarakat agar dapat lebih waspada dalam menjaga keadaan paspornya. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye dan pembekalan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kondisi paspor.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap layanan perpanjangan paspor atau penerbitan paspor baru. Pengawasan yang ketat dalam proses penerbitan dan perpanjangan paspor dapat membantu dalam mengurangi kemungkinan terbitnya paspor dalam kondisi yang tidak layak untuk digunakan.

Dengan upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus terkait paspor rusak yang dapat mengganggu perjalanan seseorang ke luar negeri. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk selalu memeriksa kondisi paspor secara berkala agar dapat langsung melakukan penggantian jika terdapat tanda-tanda kerusakan pada paspor.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved