5 Bahaya Kandungan Skincare Ilegal Temuan BPOM di Klinik Kecantikan
Tanggal: 13 Apr 2024 17:08 wib.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah meningkatkan pengawasan terhadap kosmetik di berbagai sarana klinik kecantikan di Indonesia, dengan fokus pada produk ilegal. Hasil pengawasan dari 19-23 Februari 2024 menunjukkan adanya 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 klinik kecantikan. Total nilai ekonomis dari produk-produk tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, pengawasan tidak hanya terfokus pada klinik kecantikan yang memfokuskan pada aspek estetika, tetapi juga pada klinik kecantikan yang berperan sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik.
Dari hasil pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, ditemukan bahwa 33% dari klinik kecantikan tersebut menjual atau menggunakan produk kosmetik ilegal. Meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 41%, BPOM tetap berkomitmen untuk menekan angka penemuan produk berbahaya.
Kashuri menyatakan harapannya agar angka temuan produk berbahaya dapat ditekan hingga di bawah 1%, bahkan menuju nol. Dari 33% produk ilegal yang ditemukan, sebanyak 11,5% atau sekitar 5.937 produk kosmetik teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, antara lain Hidrokuinon, Klindamisin, Asam Retinoat, Fluocinolon, dan Steroid.
Menurut Kashuri, regulasi BPOM menetapkan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung bahan berbahaya atau bahan obat, yang dapat berdampak sangat tinggi jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Berdasarkan temuan ini, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk skincare, terutama yang digunakan di klinik kecantikan. Proses pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pemilik klinik kecantikan dan produsen produk kosmetik ilegal untuk mematuhi regulasi yang ada serta memastikan produk yang mereka pasarkan aman bagi konsumen. Selain itu, peran konsumen dalam memperhatikan label produk dan memperoleh informasi yang jelas sebelum menggunakan produk kosmetik juga sangat penting untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh mereka.
Sebagai upaya preventif, BPOM perlu terus meningkatkan pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan produk kosmetik, terutama di klinik kecantikan. Diperlukan kerjasama antara pihak pemerintah, industri kosmetik, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Sementara itu, bagi para klinik kecantikan dan produsen produk kosmetik, perlu dilakukan peningkatan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, serta melakukan uji laboratorium terhadap kandungan produk kosmetik sebelum dipasarkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada konsumen adalah produk yang aman digunakan.
Kesadaran akan pentingnya kandungan bahan dalam produk kosmetik juga perlu ditingkatkan, baik bagi pihak industri maupun konsumen. Peningkatan kesadaran ini dapat membantu dalam mencegah dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik ilegal ataupun produk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh.
Diharapkan adanya sinergi antara pemerintah, industri kosmetik, klinik kecantikan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kualitas produk kosmetik di Indonesia. Melalui upaya bersama, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman bagi konsumen ketika menggunakan produk kosmetik. Selain itu, penegakan regulasi yang ketat juga diyakini dapat menjadi dorongan bagi industri kosmetik dalam memproduksi produk yang aman dan berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Upaya pengawasan yang terus ditingkatkan serta kesadaran yang meningkat terhadap bahaya produk kosmetik ilegal diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri kosmetik dan masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan industri kosmetik yang lebih aman dan berkualitas di Indonesia.