Sumber foto: Unsplash

169 Perusahaan Di Jakarta Belum Membayar Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024 Κe Karyawan

Tanggal: 24 Jun 2024 17:36 wib.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta mencatat bahwa sejumlah perusahaan di Jakarta masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para karyawannya. Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa sepanjang 2024 ini pihaknya telah menerima total 303 aduan pekerja terkait belum dibayarkannya THR Lebaran 2024 oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hari menjelaskan, "Pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 melalui tatap muka dan online hingga hari Selasa, 7 Mei 2024, mencapai 11 aduan secara tatap muka dan 292 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI." Menurutnya, aduan yang diterima telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perusahaan terkait. Dari total 11 aduan yang disampaikan pekerja melalui tatap muka dan daring, 4 diantaranya sudah diselesaikan, sementara 7 aduan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, dari 292 aduan yang masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI, 130 di antaranya sudah diselesaikan, sementara 162 aduan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Hal ini menandakan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Pemenuhan tunjangan karyawan merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia. THR sendiri merupakan hak karyawan yang diwajibkan bagi perusahaan untuk dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja. Oleh karena itu, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut data dari Disnakertrans Jakarta, mayoritas perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2024 kepada karyawannya beroperasi di sektor-sektor industri tertentu, seperti manufaktur, perdagangan, dan jasa. Beberapa alasan yang sering disebutkan oleh perusahaan terkait keterlambatan pembayaran THR antara lain adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, penurunan omset akibat pandemi, serta alasan administratif dan teknis lainnya. Namun demikian, alasan-alasan tersebut seharusnya tidak menjadi pembenaran untuk tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan, mengingat pentingnya tunjangan tersebut bagi kesejahteraan para pekerja.

Upaya penegakan hukum terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawan memang diperlukan agar hak-hak karyawan dapat terlindungi. Disnakertrans Jakarta sebagai instansi terkait harus aktif dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawan. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran THR dan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang melanggarnya juga perlu ditingkatkan guna mendorong kesadaran perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawan.

Selain itu, perusahaan juga perlu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan karyawan dengan memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen perusahaan diharapkan mampu mengelola keuangannya dengan baik agar dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kelangsungannya. Dalam situasi sulit seperti pandemi ini, kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan serikat pekerja menjadi krusial dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, upaya kolaboratif untuk menyelesaikan masalah keterlambatan pembayaran THR perlu terus didorong. Dukungan dari instansi terkait, kesadaran perusahaan, dan partisipasi aktif serikat pekerja merupakan kunci dalam merespons dan menyelesaikan masalah ini. Pentingnya kerjasama antara pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan demi terwujudnya hubungan industrial yang sehat dan menyeluruh. Setiap upaya yang diambil haruslah bertujuan untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak karyawan, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved