Sumber foto: iStock

10 Negara dengan Aturan Ketat terhadap LGBT: Fakta yang Jarang Diketahui

Tanggal: 18 Feb 2025 15:06 wib.
Isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia. Beberapa negara menerapkan kebijakan ketat yang melarang aktivitas LGBT, dengan alasan melanggar norma sosial, budaya, dan ajaran agama. Di sisi lain, ada pula negara yang lebih terbuka dan mendukung hak-hak komunitas ini.

Berikut adalah daftar negara yang menolak keberadaan LGBT dan menerapkan sanksi hukum bagi pelakunya:

1. Nigeria: Hukuman Berat untuk Pernikahan Sesama Jenis

Nigeria termasuk salah satu negara di Afrika yang memiliki aturan tegas terhadap kelompok LGBT. Pernikahan sesama jenis di negara ini dilarang keras, bahkan bisa berujung pada hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati. Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama dari kelompok pejuang hak asasi manusia yang menilai aturan ini melanggar kebebasan individu.

2. Iran: Hukuman Mati bagi Aktivis LGBT

Iran dikenal sebagai negara dengan penerapan hukum syariah yang sangat ketat. Segala bentuk aktivitas LGBT dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran serius. Bahkan, beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak LGBT telah divonis hukuman mati. Pemerintah Iran menganggap LGBT sebagai ancaman terhadap nilai-nilai Islam yang dianut masyarakatnya.

3. Afghanistan: Homoseksual Dihukum Berdasarkan Hukum Syariah

Di Afghanistan, meskipun tidak ada undang-undang khusus dalam KUHP yang melarang LGBT, Pasal 130 Konstitusi mengizinkan penerapan hukum syariah yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis. Hukuman yang diterapkan bagi pelanggar tidak main-main—mulai dari cambuk hingga eksekusi mati.

4. Yaman: LGBT Dianggap Ancaman bagi Stabilitas Sosial

Yaman menerapkan aturan ketat terhadap komunitas LGBT. Kelompok milisi Houthi yang menguasai beberapa wilayah di negara ini juga menerapkan kebijakan serupa. Bahkan, ada laporan bahwa pemerintah telah menangkap puluhan orang yang dicurigai mempromosikan LGBT. Beberapa di antaranya dikenakan hukuman mati dan eksekusi dilakukan di depan umum sebagai bentuk peringatan.

5. Arab Saudi: Sanksi Berat bagi Pelaku LGBT

Arab Saudi dikenal sebagai negara yang memiliki sistem hukum berbasis syariah Islam yang sangat tegas. Segala bentuk perilaku LGBT dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan hukuman mati. Kebijakan ini didukung oleh masyarakat yang menganggap LGBT sebagai pelanggaran terhadap norma agama dan budaya setempat.

6. Indonesia: Menolak Perkawinan Sesama Jenis

Indonesia bukan negara yang secara eksplisit melarang LGBT dalam KUHP, tetapi aktivitas komunitas ini kerap menuai perdebatan di masyarakat. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis tidak akan diakui dan terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi keluarga.

7. Jamaika: Undang-Undang Warisan Kolonial

Jamaika memiliki aturan ketat terhadap LGBT yang telah ada sejak era kolonial. Larangan ini memicu perdebatan, dengan sebagian masyarakat menilai bahwa kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia. Namun, hingga saat ini pemerintah Jamaika tetap mempertahankan peraturan tersebut.

8. Somalia: Hukuman Bertahap untuk LGBT

Somalia menerapkan hukum yang melarang keras aktivitas LGBT. Negara ini memiliki undang-undang sodomi yang mengatur sanksi bertahap bagi pelanggar. Mulai dari hukuman cambuk, kurungan penjara, hingga hukuman mati bagi pelaku berulang.

9. Brunei Darussalam: Hukuman Rajam untuk Homoseksual

Brunei Darussalam sempat mengejutkan dunia dengan penerapan hukum syariah yang ketat, termasuk hukuman rajam bagi pasangan homoseksual. Namun, setelah mendapat tekanan dari komunitas internasional, Brunei akhirnya menunda penerapan hukuman mati untuk kasus ini.

10. Uni Emirat Arab: Aturan Ketat dan Pengawasan Ketat

Uni Emirat Arab memiliki kebijakan tegas dalam menindak aktivitas LGBT. Negara ini melarang hubungan sesama jenis dan memberikan sanksi berat, termasuk hukuman penjara bagi pelaku. Selain itu, aturan ketat juga diterapkan dalam penggunaan media sosial untuk mencegah penyebaran propaganda LGBT.

Dari berbagai negara yang disebutkan di atas, terlihat bahwa kebijakan terhadap LGBT sangat bergantung pada faktor budaya, agama, dan sistem hukum masing-masing negara. Beberapa negara menerapkan sanksi keras, sementara yang lain lebih toleran.

Bagaimana menurutmu? Apakah kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan nilai budaya, atau justru pelanggaran hak asasi manusia?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved