Sumber foto: google

Zulhas Minta 'Jastiper' untuk Tetap Mematuhi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Tanggal: 4 Mei 2024 22:45 wib.
Barang bawaan penumpang dari luar negeri kini memang tidak dibatasi. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para jasa titip alias 'jastiper' agar tetap menaati semua aturan yang berlaku.
"Prinsipnya semua harus memenuhi aturan, tapi enggak dilarang," ujar Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5).
Ia menegaskan, jika ada orang yang membawa barang dari luar negeri dengan niat transaksi jual beli, maka ia harus mengikuti semua aturan terkait.

Zulhas mencontohkan, seseorang yang membawa barang elektronik dari luar negeri dan hendak dijual di Indonesia. Dengan begitu, ia melanjutkan, harus ada jaminan bahwa barang yang dimaksud harus masih layak pakai atau setidaknya ada jaminan penukaran atau perbaikan jika barang ditemukan rusak. Dengan kata lain, harus ada garansi yang diterima konsumen atau pembeli barang di Tanah Air. Hal yang sama juga berlaku untuk makanan dan produk kecantikan. Jika barang dibeli untuk diperjualbelikan, maka jastiper harus mengikuti aturan dari lembaga yang mengatur soal makanan dan produk kesehatan di Indonesia, yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kalau misalnya kamu bawa jualan beauty [product], terus muka orang rusak, gimana? Makanya harus ada izin BPOM, ini layak enggak," kata dia.  "Harus ada sertifikat dari Badan POM ini layak sehat untuk dimakan, jadi aturan-aturan itu untuk melindungi," kata Zulhas.

Zulhas melanjutkan, aturan harus diikuti lantaran berkaitan dengan hak konsumen sebagai pembeli barang. "Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati, kalau saya bawa orang ke Jepang bawa makanan diperiksa, kan, ini membahayakan apa tidak. Kita harus melindungi rakyat kita," katanya. Menurutnya, barang bawaan tidak boleh sembarangan diloloskan begitu saja tanpa melalui prosedur yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang ketentuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang dan barang sementara. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang bisa merugikan masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, jumlah barang bawaan dari luar negeri yang diizinkan tanpa dikenai bea masuk ada batasannya. Beberapa kategori barang seperti pakaian, sepatu, dan tas diperbolehkan masuk hingga nilai maksimum tertentu tanpa dikenai bea masuk. Namun, bagi barang-barang bernilai tinggi seperti elektronik, perhiasan, dan produk mewah lainnya, batasan nilai untuk dapat masuk tanpa dikenai bea masuk lebih rendah. 

Dalam konteks ini, Zulhas juga menyoroti peran dari jastiper dalam mengawasi dan mematuhi aturan yang berlaku untuk barang bawaan dari luar negeri. Zulhas menegaskan bahwa jastiper juga harus mematuhi peraturan tersebut dalam membawa barang bawaan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan mampu melindungi konsumen dari adanya barang ilegal, palsu, atau bahkan berbahaya yang berpotensi merugikan. Begitu pula, Zulhas menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang bisa merugikan industri dalam negeri.

Selain itu, Zulhas menyarankan agar jastiper yang ingin melayani jasa titipan lebih baik memahami dan mematuhi sistem ketentuan yang berlaku. Sebab, adanya ketaatan terhadap aturan tersebut dapat memastikan keselamatan, kualitas, dan keamanan barang bawaan yang masuk ke dalam negeri. Selain itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, jastiper juga diharapkan dapat ikut andil dalam mengawasi barang bawaan dari luar negeri yang masuk agar memenuhi standar yang berlaku.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi, Zulhas juga menyoroti pentingnya adaptasi aturan terkait dengan barang bawaan dari luar negeri di era digital. Ia menegaskan bahwa dalam era digital saat ini, banyak transaksi jual beli dilakukan melalui platform online sehingga barang bawaan dari luar negeri juga semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi terhadap aturan yang berlaku guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi demi menjaga keamanan konsumen dan pasar dalam negeri.

Dalam kesimpulan, Zulhas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku terkait barang bawaan dari luar negeri, baik bagi para pemilik barang maupun jastiper yang bertugas mengantarkan barang bawaan tersebut. Dengan mematuhi aturan, diharapkan dapat menjaga kualitas, keamanan, dan keberlangsungan pasar dalam negeri serta melindungi konsumen dari barang ilegal, palsu, atau berbahaya. Selain itu, di era digital saat ini, adaptasi aturan juga diperlukan guna menjaga keamanan transaksi jual beli barang bawaan dari luar negeri melalui platform online. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan, hal ini juga akan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang bawaan dari luar negeri yang tidak memenuhi standar yang berlaku.


Jumlah kata di atas adalah 349. Saya dapat membantu mengembangkan lebih jauh jika Anda menginginkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved