Warga RI Tak Perlu Pusing Lagi Isi SPT Pajak, Diganti Ini
Tanggal: 2 Agu 2024 22:08 wib.
Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pembaruan dalam proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kemajuan ini akan sejalan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini.
Perubahan ini akan menyelaraskan proses pelaporan SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax menunjukkan perbedaan dengan mekanisme saat ini yang berlaku.
Menurut informasi yang dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT, terdapat setidaknya 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan proses saat ini. Salah satunya berkaitan dengan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Detail perbedaan mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 mengatur mengenai pengecualian wajib pajak tertentu dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014.
Pasal 18 menegaskan bahwa wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria. Kriteria tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih mudah bagi warga negara Indonesia, terutama untuk pelaporan SPT yang berkaitan dengan PPh. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu lagi pusing untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, sehingga memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, perubahan ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi digital dalam bidang perpajakan di Indonesia.