Wamenkop Jelaskan Sumber Dana Alternatif untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Tanggal: 15 Apr 2025 05:39 wib.
Tampang.com | Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa selain APBN, APBD, dan APBDesa, dana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) juga dapat diperoleh dari sumber lain seperti CSR dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dana Kopdes Merah Putih Bisa Diperoleh dari CSR dan BTT
Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa dana untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bisa diperoleh dari berbagai sumber, di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Menurut Ferry, salah satu sumber dana alternatif yang dapat digunakan adalah Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Ferry menjelaskan bahwa pemerintah pusat tentu akan berkomunikasi dengan pemerintah desa untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. "Jika perlu, kita juga akan mengadakan musyawarah desa khusus," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).
Belanja Tidak Terduga (BTT) Dapat Digunakan untuk Pendanaan
Selain CSR, Ferry juga menyebutkan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) dari pemerintah daerah dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, jika ada anggaran yang dapat diatur oleh pemerintah desa, maka BTT dapat dimanfaatkan untuk menutupi biaya pendirian koperasi, termasuk biaya notaris yang diperlukan.
Ferry menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat merencanakan penggunaan dana tersebut secara matang agar dapat membantu kelancaran program pembangunan koperasi di desa.
Mendagri Siapkan Surat Edaran untuk Dukung Penggunaan BTT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk memastikan kepala daerah tidak ragu menggunakan BTT untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Tito mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah yang sering kali merasa ragu untuk menggunakan BTT karena takut akan ada pemeriksaan dari penegak hukum.
"Maka dari itu, surat edaran Mendagri ini akan menjadi payung hukum bagi kepala daerah agar mereka bisa lebih tenang dalam mengalokasikan anggaran BTT untuk pembangunan koperasi desa," ujar Tito.
Perubahan APBD untuk Mendukung Pembentukan Kopdes Merah Putih
Tito menambahkan bahwa Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran terkait perubahan APBD untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Rencananya, perubahan anggaran tersebut akan mulai dilaksanakan pada Mei 2025, dengan memasukkan pembentukan koperasi desa ke dalam perubahan APBD.