Viral! Warganet Kaget Terima Dana Pinjol Tanpa Pengajuan, OJK Panggil Rupiah Cepat
Tanggal: 23 Mei 2025 09:24 wib.
Tampang.com | Jagat media sosial X dihebohkan oleh kisah seorang warganet yang tiba-tiba menerima dana dari aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Peristiwa mengejutkan ini sontak memicu reaksi luas dari publik hingga menarik perhatian langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia—selaku penyelenggara Rupiah Cepat—untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut.
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer-to-peer lending," ungkap Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang pengguna menerima panggilan dari nomor asing yang mengaku sebagai tim keuangan Rupiah Cepat. Ia diminta memeriksa rekeningnya karena diklaim sistem aplikasi sedang mengalami kesalahan teknis. Tak lama kemudian, sejumlah dana masuk ke rekeningnya. Berniat mengembalikannya, pengguna justru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Dana yang dikembalikan justru dikirim ke rekening penipu, bukan ke akun resmi perusahaan.
Saat menghubungi pihak resmi Rupiah Cepat, pengguna diberitahu bahwa sistem mencatat adanya pengajuan pinjaman yang disahkan dengan tanda tangan elektronik. Namun demikian, pengguna bersikeras tidak pernah melakukan proses tersebut.
Menanggapi insiden ini, pihak Rupiah Cepat menyampaikan bahwa investigasi sedang dilakukan. Mereka memastikan tidak ditemukan kebocoran data maupun pelanggaran sistem sejauh ini, dan terus berkoordinasi dengan pengguna untuk menemukan penyelesaian yang adil.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan dengan itikad baik, menjunjung prinsip keadilan dan transparansi,” tulis manajemen Rupiah Cepat melalui akun X resmi mereka.
OJK turut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Penting untuk tidak membagikan data pribadi, kode OTP, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak resmi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui aplikasi APPK.