Sumber foto: google

Utang di Paylater Tembus Rp6 T per Maret 2024

Tanggal: 14 Mei 2024 22:01 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total utang masyarakat di layanan paylater telah mencapai Rp6,13 triliun per Maret 2024, mengalami peningkatan sebesar 23,90 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain itu, pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) juga tercatat sebesar 3,15 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.

"Outstanding piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan BNPL (Buy Now Pay Later) per Maret 2024 sebesar Rp6,13 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).

Agusman menambahkan bahwa total piutang di layanan paylater diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna layanan ini. Syarat menjadi pengguna paylater juga diketahui lebih mudah dibandingkan kartu kredit yang ditawarkan oleh perbankan. Penggunaan paylater untuk transaksi online di berbagai platform e-commerce juga telah mengalami pertumbuhan pengguna.

"Kinerja dan pertumbuhan PP BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online," jelasnya.

Di sisi lain, piutang pada perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor tumbuh secara signifikan, yakni sebesar 14,19 persen (yoy) dan 3,75 persen (ytd) pada kuartal I 2024. Artinya, penjualan kendaraan bermotor juga mengalami pertumbuhan yang tercermin dari nilai outstanding piutang pembiayaannya.

Meskipun begitu, OJK tetap melihat dampak dari penurunan penjualan kendaraan baru di awal tahun ini seperti yang disampaikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"OJK akan tetap memantau dampak penurunan penjualan kendaraan bermotor terhadap kinerja industri pembiayaan dan meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan," pungkasnya.

Dengan lonjakan utang masyarakat di layanan paylater hingga mencapai Rp6,13 triliun per Maret 2024, OJK juga menyoroti potensi risiko dari pertumbuhan yang begitu pesat. Kenaikan jumlah utang ini sejalan dengan pertumbuhan layanan paylater yang semakin merambah ke berbagai lini transaksi konsumen. Seiring dengan pertumbuhan pengguna layanan ini, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran juga menjadi perhatian utama, terutama bagi para pengguna layanan paylater.

Sebagai informasi, layanan paylater di Indonesia menawarkan kemudahan pembayaran dengan skema cicilan tanpa bunga atau dengan bunga rendah. Hal ini menjadi daya tarik bagi konsumen, terutama dalam transaksi online di berbagai platform e-commerce. Namun demikian, hambatan utama pada layanan ini adalah kedisiplinan dalam melunasi kewajiban pembayaran, yang jika tidak terpenuhi dapat berdampak pada peningkatan NPF (Non Performing Financing).

Selain itu, layanan paylater juga lebih mudah diakses oleh masyarakat dibandingkan kartu kredit perbankan. Syarat yang lebih ringan untuk menjadi pengguna paylater membuat layanan ini semakin diminati. Hal ini menyebabkan pertumbuhan pengguna layanan paylater mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.

Perkembangan teknologi juga memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan layanan paylater. Inovasi dalam sistem pembayaran dan kemudahan akses teknologi membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk beralih ke layanan pembayaran non-tunai, termasuk layanan paylater.

Namun demikian, OJK perlu terus memantau perkembangan layanan ini, terutama dari sisi risiko yang dihadapi oleh masyarakat dalam menggunakan layanan paylater. Peningkatan NPF dan tingkat keterlambatan pembayaran perlu menjadi perhatian utama yang diawasi oleh OJK sebagai regulator di sektor keuangan.

Selain itu, pertumbuhan piutang pada perusahaan pembiayaan untuk sektor kendaraan bermotor juga menjadi sorotan OJK. Peningkatan yang signifikan pada piutang ini menunjukkan bahwa penjualan kendaraan bermotor masih mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, OJK tetap memantau dampak dari penurunan penjualan kendaraan baru di awal tahun ini yang dilaporkan oleh Gaikindo.

Dari sini, tergambar bahwa pertumbuhan piutang di sektor kendaraan bermotor juga harus diiringi dengan pengelolaan risiko yang memadai. Penurunan penjualan kendaraan bermotor akan memberi tekanan pada industri pembiayaan, sehingga langkah mitigasi yang diperlukan harus diimplementasikan oleh perusahaan pembiayaan untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Dalam konteks ini, OJK berperan penting dalam memastikan keberlangsungan industri pembiayaan di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan oleh OJK harus mampu mengakomodasi dinamika pertumbuhan layanan keuangan non-bank, seperti paylater, sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan ini.

Jadi, dengan lonjakan utang masyarakat yang mencapai Rp6,13 triliun di layanan paylater serta pertumbuhan piutang pada perusahaan pembiayaan untuk sektor kendaraan bermotor, OJK harus terus memantau perkembangan industri pembiayaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved