Sumber foto: Kompas.com

Utang 20.000 Debitor UMKM Telah Dihapustagihkan, Pemerintah Targetkan 1 Juta Debitor

Tanggal: 29 Mei 2025 22:38 wib.
Jakarta, Tampang.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sekitar 20.000 debitor UMKM sudah dihapustagihkan utangnya. Hal ini diungkapkan Maman setelah Public Hearing dengan tema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil” di Jakarta, Rabu (28/5/2025), seperti dilansir Antara.

Maman menjelaskan, untuk program hapus tagih utang pada fase pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sekitar 67.000 debitor, berdasarkan kesiapan anggaran di bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Kemudian, untuk fase kedua, barulah pemerintah menargetkan penghapustagihan utang untuk mencapai target 1 juta debitor.


Tantangan Regulasi dan Langkah Pemerintah

"Yang itu (hapus tagih utang untuk 1 juta debitur) memang perlu dilakukan sebuah produk turunan baru, karena masuk dalam kategori non-restrukturisasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Maman menuturkan bahwa implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitor.

Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang pada 1 juta debitor UMKM sulit tercapai.

Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri. Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan.

“Harus segera (diterbitkan aturannya). Karena kami harus segera,” ucap Maman.

Program hapus tagih utang ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor ini, meskipun menghadapi kendala regulasi yang tengah diupayakan solusinya oleh pemerintah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved