Usai Lebaran: LPS Jelaskan Nasib Duit Nasabah Bank Syariah yang Bangkrut
Tanggal: 23 Apr 2024 22:06 wib.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.
Insiden bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah panjang daftar bank yang bangkrut di tahun ini. Hingga saat ini, telah tercatat 10 bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, padahal tahun ini baru berjalan kurang dari 4 bulan.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah PT BPRS Saka Dana Mulia kehilangan izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 19 April 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4/2024).
Dimas menambahkan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS selambat-lambatnya dalam 90 hari kerja, atau hingga tanggal 2 September 2024.
Selain itu, nasabah juga dapat mengetahui status simpanannya melalui kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Dimas juga menekankan bahwa bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang sudah dibentuk oleh LPS.
Dia juga mengimbau agar nasabah di BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Tidak hanya itu, nasabah juga diminta untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, Dimas menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tetap beroperasi. Oleh karena itu, nantinya ketika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia telah dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.
Nasabah diminta juga untuk tetap percaya diri untuk menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” demikian tutur Dimas.
Menyikapi kondisi ini, LPS telah mengupayakan segala prosedur pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia. Semoga insiden ini menjadi pelajaran bagi industri perbankan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi melindungi kepentingan nasabah.