Sumber foto: Google

Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Tanggal: 8 Des 2024 18:34 wib.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan diterapkan kepada barang mewah usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta 5/12/24.

Pertemuan antara pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto memunculkan penegasan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Mukhamad Misbakhun, yang juga Ketua Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan dan keuangan, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN tersebut akan berlaku khusus untuk barang mewah.

Menurut Misbakhun, pembahasan terkait peningkatan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat umum.

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan pada tahun 2025 akan diterapkan khusus untuk barang-barang mewah. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat luas," ujar Misbakhun usai pertemuan dengan Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah akan mengklasifikasikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar kenaikan PPN tidak berdampak negatif pada daya beli masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak dari kebijakan ini.

Selain itu, Misbakhun juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan keberlangsungan fiskal negara serta untuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Pernyataan dari Ketua Komisi XI DPR ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mengapresiasi langkah pemerintah yang cermat dalam merancang kebijakan perpajakan agar tidak memberatkan masyarakat. Namun, sebagian lainnya juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses klasifikasi barang mewah agar tidak menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan.

Dengan demikian, penegasan dari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 yang hanya berlaku untuk barang mewah memberikan gambaran bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara meningkatnya penerimaan negara dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air.

Dalam konsep perpajakan, prinsip keadilan dan keberlanjutan ekonomi harus senantiasa diperhatikan. Seiring dengan itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan memastikan bahwa klasifikasi barang mewah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved