Sumber foto: Google

UMKM Dapat Angin Segar, Pemerintah Beri Insentif Digitalisasi dan Pembebasan Pajak Sementara

Tanggal: 23 Mei 2025 10:05 wib.
Tampang.com | Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi rakyat, sejumlah insentif strategis diluncurkan, mulai dari pembebasan pajak hingga dukungan penuh untuk digitalisasi bisnis.

Bebas Pajak Selama Enam Bulan untuk UMKM Tertentu
Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Tujuannya, agar pelaku usaha kecil bisa mengembangkan usahanya tanpa terbebani kewajiban pajak di masa pemulihan pascapandemi dan perlambatan ekonomi global.

Selain itu, pemerintah juga memberi akses pelatihan gratis terkait keuangan digital, pengelolaan inventori, serta pemasaran berbasis teknologi.

Dorongan Digitalisasi Lewat Subsidi Teknologi
Bentuk dukungan lainnya adalah subsidi pembelian perangkat lunak kasir digital, sistem pembayaran nirsentuh, dan aplikasi pencatatan keuangan. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform teknologi untuk menyediakan akses tersebut dengan harga terjangkau.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, dari tradisional menjadi berbasis data dan teknologi.

Menjawab Tantangan Pasar Modern
Di era persaingan yang semakin digital, UMKM yang tidak bertransformasi berisiko tertinggal. Oleh karena itu, insentif ini bukan sekadar bantuan sementara, tapi fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih kuat dan kompetitif.

Dari pedagang kaki lima hingga pelaku usaha kuliner rumahan, semuanya diharapkan bisa go digital dan menjangkau pasar lebih luas.

Langkah Pemerintah Diganjar Respon Positif
Pelaku UMKM menyambut baik langkah ini, karena tidak hanya meringankan beban operasional, tapi juga membuka peluang ekspansi. Banyak yang berharap insentif seperti ini bisa berlanjut hingga kondisi usaha benar-benar stabil.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved