UMK Karawang Dianggap Terlalu Tinggi, Perusahaan Tekstil Pilih Hengkang

Tanggal: 29 Nov 2017 09:34 wib.
Tampang.com - Sebagai antisipasi hengkangnya perusahaan sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) dari Karawang karena tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan 23 sektor pengupahan dari sebelumnya empat sektor. 

Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, konsep 23 sektor industri tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat pekerja yang ada di Dewan Pengupahan. 

"Tujuannya untuk mempermudah pembahasan dan penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," tandasnya. 

Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi perusahaan sektor TSK memilih hengkang dari Karawang karena UMK yang dianggap terlalu tinggi. Saat ini saja perusahaan yang memilih hengkang di antaranya PT Metro Kinkin,  PT Royal Industri,  PT Dream Sentosa Indonesia,  PT Hansae,  dan PT Mondelez.  Ia menyebut Garut,  Majalengka,  dan Jawa Tengah menjadi incaran perusahaan TSK dari Karawang.

Hal tersebut,  kata dia,  amanat Permenaker 7 Tahun 2013,  penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator. 

Sebelumnya,  industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor,  yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK),  sektor 2 plastik dan karet,  sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam dan kimia. 

Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018  menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya,  tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah,  merumahkan karyawan,  atau meminta penangguhan pembayaran upah.  

Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

 "Sementara pada penetapan UMK 2018 belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebab masih ada batas waktu pengajuan penangguhan upah sampai 20 Desember 2017 mendatang," ucapnya
Copyright © Tampang.com
All rights reserved