Sumber foto: google

Uang Palsu Marak Dijual di Marketplace, Beli Rp 100.000 Dapat Senilai Rp 2 Juta

Tanggal: 27 Jun 2024 15:38 wib.
Peredaran uang palsu di masyarakat masih menjadi perhatian serius, terutama dengan adanya penjualan uang palsu melalui platform online seperti marketplace. Uang palsu yang dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai nominalnya, seperti Rp 100.000 untuk mendapatkannya senilai Rp 2 juta, maupun Rp 1 juta untuk mendapatkannya senilai Rp 24 juta.

Akun X @SelenaxKely sempat membagikan postingan di Facebook Pratama Dupal mengenai penjualan uang palsu. Dalam postingan tersebut, Pratama menyatakan bahwa uang palsu yang dijualnya memiliki kualitas premium dengan kriteria lolos sinar UV, bisa diterawang, dan memiliki nomor seri.

Tak hanya itu, Pratama Dupal juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang ia jual dengan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Postingan tersebut menggambarkan keberanian dalam menjual uang palsu dengan tegas menyatakan bahwa uang palsu tersebut 98 persen mirip dengan aslinya, kendati memiliki kelemahan tidak dapat disetor tunai melalui mesin ATM.

Menyikapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan bahwa kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan terlarang. Aturan mengenai larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Marlison menekankan bahwa oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.

Marlison juga menegaskan bahwa penjualan uang palsu di media online, termasuk di platform Facebook, masuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved