Tren Penurunan Daya Beli Masyarakat Indonesia di Tahun Akhir Pemerintahan Jokowi
Tanggal: 10 Jul 2024 21:11 wib.
Ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan daya beli masyarakat di semester pertama tahun 2024. Menurut pandangan sejumlah ekonom, melemahnya daya beli masyarakat menjadi pemicu menurunnya penerimaan negara yang semakin menyulitkan kondisi ekonomi. Abdul Manap Pulungan, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat.
Menurut Abdul Manap, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% yang terjadi sejak April 2022 mulai terasa dampaknya pada tahun 2024. Meskipun pada awalnya kenaikan ini tidak langsung terasa di penerimaan negara karena adanya dorongan kenaikan harga komoditas yang menyebabkan ekonomi rebound, namun kenaikan tersebut berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat. Implikasi dari kondisi perekonomian yang belum pulih benar sebagai dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu melemahnya daya beli masyarakat.
Selain PPN, faktor lain yang mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat adalah kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi pada beras dan makanan lainnya membuat masyarakat terpaksa mengurangi belanja untuk kebutuhan lainnya. Hal ini tercermin dalam laporan fiskal semester I 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang menjabarkan merosotnya penerimaan pajak. PPN Dalam Negeri (PPN DN) terkontraksi 11% dengan realisasi sebesar Rp 193,06 triliun. Disisi lain, setoran pajak dari sektor industri perdagangan mengalami penurunan 0,8% secara neto, padahal pada periode yang sama tahun sebelumnya masih tumbuh 7,3%.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, juga menegaskan bahwa pelemahan daya beli masyarakat turut berimbas pada penurunan penjualan barang dan jasa. Penurunan tersebut sangat mungkin mengakibatkan penurunan jumlah penjualan dan laba perusahaan. Sebagai akibatnya, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.
Dalam konteks ini, Prianto juga menyatakan bahwa pelemahan daya beli dapat berdampak pada penurunan penerimaan pajak di kas negara, dan pemerintah perlu mencari potensi penerimaan pajak dari tahun pajak antara 2020-2023. Sebagai solusi, pemerintah perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dalam menentukan kebijakan fiskal dan pajak untuk memicu pertumbuhan ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, diperlukan upaya konkret untuk mengatasi penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Peningkatan daya beli masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti peningkatan investasi dan produksi dalam negeri, pembenahan kebijakan fiskal dan moneter, serta perlindungan terhadap pekerja informal.
Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak juga perlu ditingkatkan. Kebijakan subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran juga bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak penurunan dayabeli.