Transportasi Online Bandung dapat Dukungan Masyarakat Lewat Petisi
Tanggal: 17 Okt 2017 20:03 wib.
Tampang.com - Kehadiran transportasi online hampir di semua kota di Indonesia menuai banyak respon baik yang pro maupun kontra. Kelompok masyarakat yang kontra terhadap kehadiran transportasi ini merupakan kelompok masyarakat yanhg berprofesi sebagai sopir angkot dan ojeg konvesional dan juga dari pengusaha taksi argo.
Harga yang relatif murah dan pelayanan yang memuaskan dari armada transportasi online ini membuat banyak masyarakat yang beralih menggunakan sarana transportasi ini. Banyak demo dan protes yang merebak di kalangan sopir dan ojeg konvensional dan pengusaha taksi argo hampir di semua kota yang sudah muncul sarana transportasi online ini. Bahkan tak sedikit kasus pengrusakan dan pemukulan yang menimpa armada dan driver transportasi online ini yang dilakukan oknum sopir angkot.
Di Bandung, dukungan terhadap transportasi online datang dari warganet yang membuat petisi bahwa masyarakat bebas memilih sarana transportasi yang ingin digunakan. Bahkan petisi yang diajukan warganet untuk mendukung sarana transportasi online ini sudah berjumlah kurang lebih 62 ribuan tanda tangan.
Pemerintah Kota Bandung sendiri sebenarnya tidak melarang beroperasinya sarana transportasi online ini. Bahkan Walikota Bandung, Ridwan Kamil sudah berkorrdinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan menghasilkan kesepakatan bahwa Angkutan online tidak dilarang.
"Angkutan online tidak dilarang dan silahkan beroperasi seperti biasa", jelas Ridwan Kamil yang disapa Emil.
Peraturan mengenai sarana transportasi online ini sudah dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus yang berlaku sampai 1 November mendatang. Sebelumnya karena banyaknya reaksi dari para sopir, ojeg konvensional dan pengusaha taksi argo terkait harga yang jauh lebih murah, rencananya Peraturan Menteri ini akan ada revisi.
Lebih jauh Emil juga menjelaskan bahwa sebelum adanya revisi di awal November nanti, transportasi online masih bebas beroperasi di Kota Bandung karena tidak ada larangan terkait sarana transportasi ini.